Nasional
Jaksa Penuntut Perkara Istri Maki Suami Dieksaminasi
Selain menyatakan JPU yang mengendalikan perkara kasus tersebut tak memiliki kepekaan, Kejakgung juga menilai adanya pelanggaran aturan.
JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turun tangan merespons penanganan perkara rumah tangga, antara suami dan istri Chan Yu Ching dan Valencya alias Nengsy Lim di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat.
Burhanuddin menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut, tak memiliki kepekaan sosial, dan telah mengingkari norma-norma kemanusiaan. “Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memilik sense of crisis, atau kepekaan,” begitu kata Burhanuddin, dalam rilis resmi, yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (16/11).
Pernyataan Burhanuddin itu menjadi salah satu dari lima kesimpulan hasil dari eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Eksaminasi khusus tersebut, dilakukan terhadap penuntutan perkara antara Chan Yu Ching, laki-laki warga negara Taiwan yang menuntut istrinya Nengsy Lim di PN Karawang, Jabar.
Pekan lalu, Kamis (11/11), saat membacakan penuntutan terhadap Nengsy Lim, JPU menuntut hakim memenjarakan ibu rumah tangga berusia 45 tahun itu selama satu tahun. Tuntutan tersebut, atas perkara yang diadukan Chan Yu Ching, karena selalu mendapatkan omelan dari isterinya itu karena kerap mabuk-mabukan.
Perkara tersebut, dan penuntutan yang dilakukan jaksa, menjadi perhatian publik karena dianggap tak adil. Bahkan sejumlah kalangan menilai jaksa melakukan tindakan di luar hukum, dan meminta kejaksaan membatalkan penuntutan, serta meminta Jaksa Agung turun tangan.
Pada Senin (15/11), atas desakan publik tersebut, Burhanuddin memerintahkan Jampidum untuk melakukan eksaminasi khusus terkait perkara itu.
“Pelaksanaan eksaminasi khusus tersebut telah memeriksa sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum,” begitu kata Ebenezer.
Hasilnya dari pemeriksaan tersebut, Ebenezer menerangkan, selain menyatakan JPU yang mengendalikan perkara kasus tersebut tak memiliki kepekaan, juga menilai adanya pelanggaran aturan. Dikatakan, adanya penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa atas Pedoman Jaksa Agung nomor 3/2019 tentang Tuntutan Tindak Pidana Umum. Pada Bab II angka 1 butir 6, dan 7, dijelaskan bahwa pengendalian penuntutan pidana umum, mengharuskan adanya prinsip kesetaraan.
Dikatakan juga dari hasil eksaminasi khusus tersebut, jaksa yang tak mengindahkan Pedoman Jaksa Agung nomor 1/2021 tentang akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana. “Dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karawang, yang tak memedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung,” ujar Ebenezer.
Atas hasil eksaminasi khusus tersebut, kata Ebenezer, Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan tiga hal terkait perkara Chan Yu Ching yang membawa istrinya, Negsy Lim ke pengadilan itu. Pertama, memerintahkan Jampidum Kejakgung, mengambil alih penanganan.
“Karena kasus tersebut telah menarik perhatian masyarakat dan publik,” kata Ebenezer.
Burhanuddin, kata Ebenezer, juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa, dan mengevaluasi para jaksa yang menangani kasus tersebut. Serta perintah terakhir, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk mencopot sementara jabatan Asisten Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat.
“Untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung untuk memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pengawasan,” begitu kata Ebenezer.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.