Nasional
Pemalak TKW Karantina di Wisma Atlet Jadi Tersangka
Polisi mengungkap motif pemalakan terhadap TKW yang hendak karantina di Wisma Atlet
JAKARTA -- Polisi sudah menetapkan dua pria berinisial MS dan S terduga pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) dan menjadi sorotan. Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pademangan.
"Status pelaku sudah kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Zharfan Edmond saat dikonfirmasi, Ahad (14/11).
Menurut Zharfan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. "Pasal terkait pemerasan. Sekarang (tersangka) sudah ditahan dan dikenakan pasal 368 (KUHP)," tegas Zharfan.
Dalam perkara ini, kata Zharfan, para pelaku pemalakan TKW tersebut tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok manapun. Sehingga, uang dari hasil pemerasannya hanya dibagi dua (MS dan S) saja. Kemudian keuntungan dari aksinya tersebut hanya untuk kepentingan pribadi.
"Tidak ada setoran ke yang lain. Jadi keuntungannya yang mereka dapat bagi dua saja," ungkap Zharfan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat menegaskan bahwa kasus pemalakan TKW yang sempat ramai di medsos sudah ditangani oleh Polres setempat. Namun, Tubagus tidak memerinci apakah kasus pemalakan yang telah menjadi perbincangan publik tersebut bakal ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Sudah diamankan oleh Polres kok," kata Tubagus.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap motif MS dan S melakukan pemalakan terhadap seorang TKW yang hendak karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Diduga ada dua pelaku yang melakukan pemerasan terhadap korban dengan motif untuk membeli makan.
View this post on Instagram
"Motif ekonomi. Untuk cari makan saja," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Sabtu (13/11).
Pada saat pengungkapan itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2 juta. Juga rompi dan kacamata yang dikenakan salah satu pelaku dalam video yang sempat viral itu. Dalam video yang tersebar, TKW yang hendak karantina di Wisma Atlet Pademangan dipalak seorang pria viral di media sosial.
Kemudain berdasarkan video yang beredar tampak TKW tersebut berada di dalam sebuah mobil. Di luar mobil, seorang pria mengenakan rompi cokelat dan berkacamata hitam meminta sejumlah uang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus pemalakan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Polisi diketahui menangkap dua pelaku yang meminta sejumlah uang kepada PMI, yang baru selesai menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
"Kami mengapresiasi gerak cepat Polri menangani kasus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Persnya, Sabtu (13/11).
Ida mengatakan, Kemnaker mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian khusus kepada PMI. Baik itu sebelum, selama, dan setelah bekerja dari luar negeri, hingga hingga pulang sampai daerah asal. Termasuk ketika menjalankan karantina.
"Mereka harus dipastikan bebas dari perlakuan yang tidak adil dan pemerasan atau pungli," kata Ida.
Menaker menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan pungli yang menimpa PMI usai menjalani karantina tersebut. Ia pun meminta PMI, keluarga PMI, atau masyarakat yang menemukan tindakan pungli terhadap PMI untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
"Siapa saja yang mengetahui ada pungli, khususnya terhadap pekerja migran di mana pun, agar melaporkan ke Kemnaker, Dinas Tenaga Kerja atau Kepolisian terdekat," ujarnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.