Nasional
MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat
MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.
JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak dapat menerima gugatan (NO) terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Gugatan itu dilayangkan oleh Muhammad Isnaini Widodo yang menyewa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
“Menyatakan permohonan keberatan dari para pemohon tidak dapat diterima,” tulis MA dalam siaran pers yang diterima Republika pada Selasa (9/11).
Laman MA juga menyatakan permohonan keberatan terhadap Keputusan Kemenkumham tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat tidak dapat diterima (NO). Putusan tidak dapat diterima (NO) berarti gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.
“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata MA.
MA menjelaskan AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.
“Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Putusan tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dan dua hakim anggota, yakni Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Pada permohonannya, pemohon menyatakan, AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.
Pembentukan AD/ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Kemenkumham sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Sebelumnya, Yusril menyatakan tak mewakili Moeldoko dalam perkara ini. Ia menyebut kliennya ialah empat orang yang dipecat oleh Demokrat di bawah pimpinan AHY.
"Urusan saya adalah urusan klien empat orang mantan anggota PD yang dipecat dan minta bantuan saya untuk judicial review AD/ART PD ke MA," ujar Yusril.
Langkah Yusril menggugat AD/ART Partai Demokrat ke MA sempat mengundang kritikan dari pakar hukum tata negara dari berbagai kampus. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai manipulasi intelektual yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
"Peraturan itu dibuat oleh Lembaga negara. Bagaimana mungkin partai itu dianggap sebagai lembaga negara. AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai," kata Lektor Kepala Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar dalam keterangan, Rabu (6/10).
Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang. Dia mengatakan, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.