Petugas Sat Narkoba Polres Bogor menggiring tersangka saat rilis kasus narkotika jenis sabu di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021). Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jawa Barat dalam kurun waktu sepekan berhasil mengungk | ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

Nasional

Jaksa: Penyalahgunaan Narkotika tak Dituntut Penjara

Kejaksaan menerapkan konsep keadilan restoratif berupa rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak lagi menjadikan pemidanaan badan atau pemenjaraan sebagai hukuman terhadap para pelaku dan pengguna penyalahgunaan narkotika.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan agar para jaksa penuntut umum (JPU) di seluruh Indonesia menerapkan konsep keadilan restoratif berupa rehabilitasi dalam setiap penuntutan di pengadilan bagi para pelaku dan pengguna penyalahgunaan narkotika. Perintah Burhanuddin tersebut tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung 18/2021 yang sudah diterbitkan.

“Tujuan ditetapkannya Pedoman Jaksa Agung tersebut, untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa, pengendali perkara,” kata Burhanuddin, dalam keterangan resmi yang diterima, di Jakarta, Ahad (7/11).

Burhanuddin mengatakan, pedoman itu diterbitkan dan diterapkan mulai 1 November 2021. Dia mengatakan, pedoman itu sebagai basis pelaksanaan penuntutan oleh seluruh jaksa terhadap perkara-perkara yang terkait dengan Undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika. 

Khususnya, perkara menyangkut tentang para pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 127 ayat (1). Selama ini, penjeraan terhadap penyalahgunaan narkotika dalam pasal tersebut berorientasi pada penghukuman ke pemenjaraan satu sampai empat tahun.

Burhanuddin mengatakan, orientasi pemenjaraan tersebut berujung pada persoalan serius yang dihadapi sistem pemidanaan, dan pelembagaan masyarakat saat ini. Yaitu, padatnya seluruh fasilitas pemenjaraan di Tanah Air, yang didominasi oleh para narapidana, dari ragam pelaku penyalahgunaan narkotika. 

“Isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat, dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menangah 2020-2024,” ujar Burhanuddin.

Pendekatan keadilan restoratif menjadikan kewajiban rehabilitasi sebagai hukuman dalam setiap penuntutan di pengadilan bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Burhanuddin mengatakan, penuntutan tersebut dengan mengoptimalkan peran lembaga-lembaga, dan pusat-pusat rehabilitasi narkotika. 

“Jaksa selaku pengendali perkara, berdasarkan asas dominus litis, dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan,” ujar Burhanuddin. 

photo
Polisi memberikan bantuan mesin jahit kepada penerima usai peresmian Kampung Tangguh Bersih Narkoba di kawasan Putat Jaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/11/2021). Pemberian bantuan mesin jahit itu untuk membantu warga yang keluarganya terdampak kasus narkoba agar dapat meningkatkan perekonomiannya. - (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.)

Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) pernah merilis tentang kapasitas yang berlebih di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) Tanah Air yang mencapai 204 persen pada 2020. Hingga Maret 2020, jumlah penghuni penjara di seluruh Indonesia, mencapai 270.466 narapidana atau yang diistilahkan pemerintah sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Padahal, kapasitas rumah tahanan, maupun lapas di Indonesia, hanya cukup menampung sekitar 132.335 WBP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38.995 orang, atau sekitar 55 persen di antaranya adalah narapidana yang dipenjara karena perkara penyalahgunaan narkotika. 

Jumlah tersebut menurun dari Februari 2020 yang mencatat angka 47.122 narapidana penyalahgunaan narkotika. ICJR, sebagai lembaga swadaya masyarakat, yang mengkaji penerapan sistem hukum di Indonesia, kerap mengkritisi pemerintah maupun aparat penegak hukum yang menjadikan pemidanaan ke penjara pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai solusi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. 

Direktur ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, menyambut baik penerbitan, dan pelaksanaan Pedoman Jaksa Agung 18/2021 tersebut. Menurutnya, langkah apapun dari aparat penegak hukum, pun juga lembaga penuntutan yang membuka pintu, dan celah adanya pemidanaan alternatif nonpenjara, adalah upaya pemajuan hukum di Indonesia.

“Kita (ICJR) mendukung, langkah-langkah kejaksaan dalam memperkuat penggunaan alternatif pidana nonpenjara bagi pengguna narkotika ini,” ujar dia, Ahad (7/11). 

Namun, Erasmus mengatakan, perlu langkah lanjutan dalam memastikan konsistensi penerapan rehabilitasi bagi para pelaku, dan pengguna penyalahgunaan narkotika tersebut dengan perevisian UU 35/2009 tentang Narkotika.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat