Warga berdoa saat ziarah di makam massal tsunami, Desa Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Selasa (20/7/2021). Meratapi kematian termasuk dalam perbuatan yang mendatangkan dosa besar. | ANTARA FOTO/Ampelsa

Fatwa

Hukum Meratapi Orang yang Meninggal

Meratapi kematian termasuk dalam perbuatan yang mendatangkan dosa besar.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Perasaan sedih pasti menyelimuti setiap orang ketika salah satu anggota keluarganya meninggal dunia. Meski demikian, seringkali ada di antaranya yang meratapi kepergian orang yang paling dicintainya.

Mereka menjerit-jerit, meronta, berguling-guling di tanah, bahkan sampai mengumpat. Sebenarnya bagaimana hukumnya meratapi orang yang meninggal?

Pendakwah yang juga pengajar fiqih di Pondok Pesantren Bayt Alquran-Pusat Studi Alquran (PSQ) Ustaz Muhammad Latif menjelaskan bahwa yang dimaksud meratap itu adalah mengeluarkan suara keras, menangis berlebihan, disertai perkataan-perkataan yang tidak pantas diucapkan semisal menyalahkan takdir karena ada salah satu anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Dalam banyak kasus, perbuatan meratapi kematian seseorang juga dilakukan dengan merobek-robek baju, memukul-mukul pipi, berguling-guling di tanah, memukul-mukul anggota badan hingga menjambak dan mencukur rambut.

Ustaz Latif yang juga alumni Islamic Studies UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Darussunnah International Institute For Hadith Science menjelaskan perbuatan meratapi kematian seseorang dilarang dalam Islam. Pembahasan tentang hukum meratapi orang yang meninggal dapat ditemukan juga dalam kitab Irsyadul Ibad Ila Sabili Rosyad karya Syekh Zainuddin al Malibari Muhaqqiq.

Ia mengatakan, para ulama sepakat bahwa meratapi kematian hukumnya haram dan orang yang meratapi harus bertobat karena telah melakukan dosa besar. "Terdapat ijma' di kalangan para ulama terhadap keharaman meratapi, yaitu berlebih-lebihan, meratapi. Ketika ada seseorang yang meninggal lalu dari pihak keluarga menjerit-jerit, tidak terima pada kematian, itu haram hukumnya, sudah menjadi ijma' ulama," kata Ustaz Latif dalam kajian virtual Bayt Alquran-Pusat Studi Alquran.

Ijma' ulama tentang haramnya meratapi kematian di antaranya berpegang pada sejumlah hadis. Diriwayatkan dalam sejumlah hadis tentang peringatan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam (SAW) bagi orang-orang yang meratapi kematian seseorang dengan menjerit-jerit, merobek-robek baju hingga menjambak rambutnya.

Pada hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud, misalnya, dijelaskan bahwa orang-orang yang menampar pipinya, merobek bajunya, dan mengeluarkan perkataan seperti orang-orang jahiliyah bukanlah bagian dari umat Nabi Muhammad SAW. Pada hadis yang diriwayatkan Imam Hakim dan Ibnu Hiban disebutkan bahwa meratapi kematian termasuk perbuatan yang dapat membuat orang yang melakukanya menjadi kufur i'tiqadi.

photo
Sejumlah warga saat melakukan ziarah kubur di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Ahad (4/4/2021). Jelang bulan suci Ramadhan, TPU Menteng Pulo ramai didatangi warga yang ingin membersihkan makam serta mendoakan keluarga mereka yang telah meninggal dunia. Dalam sunan Ibnu Majah dijelaskan bahwa meratapi kematian adalah kebiasaan yang dilakukan orang-orang jahiliyah. - (Republika/Putra M. Akbar)

Lebih lanjut, Ustaz Latif mengatakan dalam sunan Ibnu Majah dijelaskan bahwa meratapi kematian adalah kebiasaan yang dilakukan orang-orang jahiliyah. Imam Tabrani menjelaskan bahwa orang yang meratapi kematian akan mendapatkan siksaan yang pedih pada hari kiamat.

Karena itu, jelas Ustaz Latif, para ulama memasukkan perbuatan meratapi kematian termasuk dalam perbuatan yang mendatangkan dosa besar. Orang yang melakukannya harus bertaubat kepada Allah SWT.

"Meratap itu tidak ridha dengan takdir Allah. Termasuk juga sampai tidak mau makan, tidak mau pakai baju. Boleh menangis tapi tidak melampaui batas," kata dia.

Ustaz Latif juga menjelaskan tentang hadits yang menyebutkan bahwa meratapi mayit akan membuat mayit itu mendapatkan azab di alam kuburnya. Menurut Ustaz Latif, hadis tersebut harus dipahami melalui asbabul wurud hadits.

Ada beberapa pendapat tentang hadis itu. Para ulama berpendapat bahwa hadis itu ditujukan untuk orang-orang kafir. Pendapat lainnya mengatakan bahwa maksud hadis itu adalah ketika masih hidup seseorang telah berwasiat kepada ahli waris agar ketika dirinya meninggal untuk menangisi atau meratap. Maka sebab itulah mayit tersebut akan mendapat siksa di alam kubur.

Salah satu tradisi orang Arab jahiliyah pada masa lalu adalah mengukur status ekonomi dan sosial sebuah keluarga dari kemampuannya menyewa kelompok orang untuk meratap atas kematian salah satu anggota keluarga tersebut. 

Misalnya ketika masih hidup, orang jahiliyah yang kuat ekonominya akan mewasiatkan pada anggota keluarganya semisal pada anaknya untuk menyewa kelompok meratap yang bertugas untuk meratap ketika ia mati. Maka ketika dia mati, kelompok ratap beserta anggota keluarganya akan meratap sekuat-kuatnya sebagai tanda tingginya status keluarga mereka.

Dapat dipahami sebab mayit memperoleh siksa lantaran ikut juga menjadi sebab adanya orang-orang yang meratap ketika ia meninggal.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat