Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. | Republika/Edwin Dwi Putranto

Nasional

Satgas BLBI Sita Tanah Tommy Soeharto

Tanah yang disita Satgas BLBI merupakan aset yang dijaminkan kepada negara.

JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jumat (5/11). Aset jaminan yang disita berupa tanah seluas kurang lebih 124 hektare senilai Rp 600 miliar.

Mahfud mengatakan, lokasi tanah tersebut berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. "Benar, hari ini (Jumat) Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (5/11).

Mahfud menjelaskan, tanah yang disita merupakan aset yang dijaminkan Tommy. "Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," ujarnya.

Satgas BLBI memiliki dokumen resmi untuk melakukan penyitaan tersebut. "Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu," tegas Mahfud.

Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.

Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito. Namun, tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah menemui perwakilan Tommy dan Tutut untuk membahas masalah penagihan utang BLBI.

Proses penyitaan aset mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat. Selain menurunkan personel, pihak kepolisian juga menurunkan sejumlah kendaraan taktis di lokasi penyitaan.

Rionald mengatakan, TPN masih berutang kepada negara. Hingga hari ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN.

Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank. Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar Rp 2,6 triliun.

photo
Warga berjalan di dekat plang penyitaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Satgas BLBI kembali menyita aset eks BLBI berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Pondok Indah seluas 2.020 meter persegi dan Karet Tengsin seluas 26.928 meter persegi. - (Republika/Putra M. Akbar)

Itu sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Menurut dia, penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.

Namun, pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan baru Jumat (5/11) bisa dilaksanakan. Di lokasi, Satgas memasang pelang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN.

Dalam penyitaan ini, Ketua Satgas BLBI didampingi oleh anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penyitaan ini juga disaksikan Tim Pelaksana Satgas BLBI, antara lain, unsur dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional.

Rionald menyebutkan, aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka atau lelang. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat