Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). | ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Nasional

Penumpang Pesawat Diwajibkan PCR

Komnas HAM dan Komisi IX DPR meminta kebijakan tes PCR dibatalkan.

JAKARTA – Pemerintah menetapkan aturan terbaru perjalan orang dalam negeri pada masa pandemi yang mulai berlaku pada Kamis (21/10). Dari semua ketentuan terbaru ini, syarat perjalanan dengan pesawat terbilang lebih ketat karena mewajibkan hasil negatif tes PCR meski telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Untuk moda transportasi selain pesawat, bisa menggunakan PCR atau bisa diganti dengan hasil swab antigen. Aturan ini termaktub dalam SE Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Berbagai aturan ini berlaku efektif mulai 21 0ktober 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian,” kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/10).

Wiku menerangkan, pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Ia mengatakan, surat keterangan hasil negatif tes PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

“Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen,” kata Wiku.

Menurut Wiku, pengetatan metode pengujian menjadi tes PCR itu karena saat ini sudah tidak diterapkannya pembatas jarak antartempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh. Penerapan itu sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

Wiku juga menyampaikan, pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 itu juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. “Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR,” kata Wiku.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan sudah menerbitkan sejumlah Surat Edaran terkait aturan perjalanan tersebut. Regulasi tersebut yakni SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021, SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021, dan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021.

Adita menjelaskan, hal teknis yang diatur dalam SE Kemenhub tersebut yaitu untuk transportasi darat di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen. Lalu kapasitas 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

Sementara untuk transportasi laut di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara di level 3 yaitu 70 persen, serta level 1 dan 2 sebesar 100 persen.

Lalu untuk kereta api, Adita mengatakan, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen. Selanjutnya untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi atau kereta rel listrik (KRL) maksimal 32 persen, dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Adita meminta operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. “Kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” kata Adita.

photo
Peserta simulasi meninggalkan bilik pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran menyiapkan fasilitas 20 bilik RT-PCR dan 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam sebagai salah satu tahapan yang wajib dijalani penumpang penerbangan internasional yang tiba sebelum bisa meninggalkan area terminal internasional bandara menuju hotel karantina. - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menilai kebijakan ini tidak efisien. Syarat PCR 2x24 jam juga memberatkan masyarakat karena tidak semua daerah dengan rute penerbangan pesawat memiliki laboratorium yang memberikan layanan cepat untuk mengeluarkan hasil tes PCR tersebut. Beka meminta kebijakan ini segera dibatalkan.

“Kebijakan PCR 2x24 jam ini harus dibatalkan. Diganti dengan kebijakan lain tanpa harus meninggalkan kewaspadaan akan potensi naiknya penyebaran Covid-19,” ujar dia. Dia menambahkan terkait biaya dan akses PCR juga tidak mudah dijangkau masyarakat. Sebab, biaya tes PCR masih tinggi. Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk menurunkan biaya tes PCR.

Kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan naik pesawat pakai PCR berlaku 2x24 jam itu bikin ruwet dan memberatkan. Apalagi untuk perjalanan singkat dua sampai tiga hari dan frekuensinya tinggi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, secara tegas menolak keputusan pemerintah tersebut. Perempuan yang akrab disapa Ninik tersebut melihat kebijakan tersebut memberatkan masyarakat, baik dari sisi biaya, tenaga, maupun waktu, karena tidak semua daerah memiliki alat pemeriksaan dengan metode PCR. Selain itu, dia menilai kebijakan tersebut akan berimbas pada menurunnya minat masyarakat dan akan berdampak sistemik bagi tumbuh kembang perekonomian.

Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas ini meminta pemerintah segera merevisi aturan ini. “Saya heran dengan sikap pemerintah, terlihat sekali plin plan. Sebelumnya kan sudah diputuskan bagi calon penumpang pesawat rute domestik dan sudah vaksin kedua maka cukup Antigen. Sekarang malah wajib PCR tanpa terkecuali,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat