Petugas kesehatan mempersiapkan sejumlah alat medis di ruangan ICU Khusus Covid-19 di RSUD dr Pirngadi Medan, Kota Medan, Sumatra Utara, Jumat (3/9/2021). | ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

Nasional

PDPI Upayakan Long Covid-19 Ditanggung BPJS

Setiap rumah sakit dan puskesmas diharapkan menyediakan klinik pasca-Covid-19.

JAKARTA -- Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) sedang mengupayakan agar perawatan pasien dengan keluhan long Covid-19 dapat ditanggung oleh dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Saat ini, gejala berkepanjangan akibat Covid-19 atau long Covid-19 belum dijamin BPJS.

Ketua Pokja Infeksi PDPI dr Erlina Burhan mengatakan, saat ini, long Covid-19 yang sering dialami penyintas sudah masuk dalam buku pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Kalau long Covid-19 ada di buku pedoman maka bakal di-endorse Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan ditanggung BPJS," kata Erlina dalam diskusi daring, Selasa (19/10).

Erlina menambahkan, PDPI sedang menyiapkan protokol agar diakui oleh Kemenkes dan ditanggung BPJS. Penyusunan protokol meliputi varian obat dan metode perawatan bagi pasien long Covid-19.

“Sudah ada pembicaraan ke situ," kata Juru Bicara Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) itu.

Sebelummya, Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama mengimbau masyarakat mengenali long Covid-19 yang dialami oleh penyintas Covid-19. "Sampai sekarang ini, banyak para penyintas yang mengeluh tetap saja ada berbagai gejala yang cukup berkepanjangan sesudah dinyatakan sembuh dari Covid-19, beberapa minggu dan bahkan sampai beberapa bulan,” kata dia dalam pesan singkatnya, Senin (18/10).

Ia berharap, setiap rumah sakit dan puskesmas menyediakan klinik pasca-Covid-19. "Kita perlu melakukan berbagai penelitian tentang pasca-Covid-19, baik yang bersifat penelitian ilmiah dasar (basic science) dalam aspek biomolekuler maupun penelitian klinik terapan, termasuk menemukan cara penanganan dan pengobatan terbaik,” kata dia. 

Dari kacamata ekonomi kesehatan, perlu ada mekanisme keuangan agar pasien pasca-Covid-19 terus mendapat penanganan medik tanpa harus terbebani biaya. Hal ini sesuai dengan prinsip Universal Health Care (UHC).

Ia mengatakan, WHO sudah mempublikasikan pendapat para pakar dari berbagai negara dalam bentuk Konsensus Delphi soal long Covid-19 pada 6 Oktober 2021. Lima pengertian tentang long Covid-19 atau pasca-Covid-19 (post-Covid-19), yakni kondisi pasca-Covid-19 dapat terjadi pada seseorang dengan status probable atau terkonfirmasi Covid-19.

Kedua, keluhan pasca-Covid-19 terjadi tiga bulan setelah gejala awal Covid-19, berlangsung setidaknya dua bulan, dan tidak dapat diterangkan penyebab keluhannya.

Ketiga, gejala dan keluhan yang biasa timbul adalah rasa lemah (fatigue), sesak napas dan gangguan kognitif yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Keempat, gejalanya bisa bersifat baru muncul, atau langsung muncul sesudah pulih dari keadaan akut serangan Covid-19 dan bisa juga menetap saja sejak awal sakit Covid-19 sampai beberapa bulan kemudian. 

Kelima, gejala dan keluhan dapat berfluktuasi berat ringannya, dan dapat hilang-timbul atau kambuhan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat