Bersiap antre mengambil air wudhu. Media yang paling pokok untuk membersihkan najis adalah air. | Republika/Putra M. Akbar

Fikih Muslimah

Cara Membersihkan Najis Bagi Perempuan

Media yang paling pokok untuk membersihkan najis adalah air.

OLEH IMAS DAMAYANTI

 

Selain adanya sejumlah sumber yang dapat menyebabkan seseorang terkena najis, Islam juga mengajarkan sejumlah sarana penyuciannya. Media yang paling pokok untuk membersihkan najis adalah air.

Rasulullah SAW bersabda, “Innal-maa-a thahurun laa yunajissuhu syai’un,” Yang artinya, “Sesungguhnya air itu suci, tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu pun.”

Air telah disifati dengan kesucian. Oleh karena itu, benda menjadi suci. Seorang Muslim tidak diperkenankan beralih dari air kecuali ada alasan yang dibolehkan syariat. Untuk itu, ada cara lain yang disyariatkan agama dalam memberisihkan najasah.

Abdul Qadhir Muhammad Manshur dalam buku Panduan Shalat An-Nisaa terbitan Republika Penerbit menjelaskan sejumlah poin yang berkaitan dengan cara membersihkan najis. Pertama, mensucikan pakaian dan badan. Apabila pakaian dan badan terkena najasah maka keduanya dibasuh dengan air sampai wujud najasah tersebut hilang, jika ia terlihat, seperti darah dan tinja.

Apabila sudah dibasuh dan masih tersisa bekas yang sulit hilang, maka syariat telah memaafkannya berdasarkan prinsip raf’ul haraj (dihilangkannya kesempitan). Adapun jika najasah tersebut tidak terlihat seperti air seni atau pun darah haid, maka pensuciannya cukup dengan membasuhnya sekali saja.

 
Seorang Muslim tidak diperkenankan beralih dari air kecuali ada alasan yang dibolehkan syariat.
 
 

Kedua, membersihkan ekor pakaian perempuan. Apabila ekor pakaian perempuan terkena najasah, maka tanah akan membersihkannya. Hal ini sebagaimana yang terekam dalam sebuah hadis riwayat Imam Tirmidzi, Imam Abu Dawud, dan Imam Ibnu Majah.

Ummu Walad bertanya kepada istri Nabi, Sayyidah Ummu Salamah, “Aku adalah seorang perempuan yang memanjangkan ekor pakaiannya dan berjalan di tempat yang kotor.” Sayyidah Ummu Salamah pun mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Ia dibersihkan oleh yang setelahnya.”

Ketiga, membersihkan pakaian dari air seni anak laki-laki yang masih menyusui. Apabila anak laki-laki yang masih menyusui mengencingi pakaian maka cara pensuciannya adalah dengan menyiramkan air pada tempat yang terkena air seni tersebut.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi, “Yughsalu min buwlil-jaariyati wa yurasyu min bawlil-ghulaami.” Yang artinya, “(Pakaian yang terkena) air seni anak perempuan harus dicuci dan (pakaian yang terkena) air seni anak laki-laki cukup disiram.”

Keempat, mensucikan pakaian dari madzi. Apabila pakaian terkena madzi maka pensuciannya cukup dengan menyiram tempat yang terkena najasah dengan air. Sahal bin Hanif RA berkata, “Aku dulu mendapatkan kesulitan dan kesusahan dari madzi, Dan, aku sering mandi karenanya. Kemudian aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW.”

“Nabi kemudian berkata, ‘Innamaa yujziyka min dzalika al-wudhu-u'.” Yang artinya, 'Sesungguhnya cukup bagimu berwudhu karena hal itu.’ Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku?’

Nabi menjawab, ‘Yakfiyka an ta’khudza kaffan min maa-in fatandhaha bihi tsaubaka haitsu tara annahu ashaaba minhu. Artinya, cukup bagimu mengambil air sepenuh telapak tangan lalu menyiramkannya pada pakaianmu di mana kamu terlihat madzi itu telah mengenainya.”

Kelima, mensucikan sandal apabila terkena najis. Caranya yakni mensucikan sandal dari najasah dengan menggosokkannya pada tanah sampai bekas najasah hilang. Abu Said meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Idza jaa-a ahadukum al-masjida falyaqlib na’laihi wal-yanzhur fihima, fa-in raa-a khabatsan falyamsahhu bil-ardhi tsumma liyushalli fihima.”

Yang artinya, “Apabila seorang dari kalian mendatangi masjid maka hendaklah dia membalik kedua sandalnya dan melihat keduanya. Apabila dia melihat kotoran maka hendaklah mengusapkan keduanya pada tanah lalu mengerjakan shalat dengan keduanya.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat