Para santri berzikir pada perayaan maulid Nabi Muhammad SAW di Kreung Barona Jaya, Aceh Besar, Aceh, Kamis (29/10/2020). Ikhtilaf tidak boleh terjadi dalam semua lingkup. | IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

Tuntunan

Rahmat di Balik Ikhtilaf

Ikhtilaf tidak boleh terjadi dalam semua lingkup.

 

 

OLEH A SYALABY ICHSAN

Al-Muwatta dikenal sebagai kitab legendaris karya Imam Malik. Inilah kitab fikih yang disusun berdasarkan himpunan hadis pilihan. Kitab ini disebut sebagai salah satu Kutubut Tis’ah (sembilan hadis ulama kalangan Sunni) sehingga menjadi rujukan penting bagi para ulama dan kalangan pesantren. 

Syahdan, Khalifah Harun Al Rasyid (786-809) hendak menjadikan kitab yang disusun atas permintaan ayahnya, Khalifah Al Mansur (754-775), sebagai pegangan utama umat Islam dan menggantungkannya di dinding Ka'bah. Inisiatif tersebut datang karena khalifah melihat banyaknya perselisihan yang terjadi di kalangan umat Islam mengenai masalah fiqih pada masa itu. 

Khalifah memandang Al-Muwatta bisa menjadi pemersatu umat mengingat Imam Malik adalah sosok ulama Madinah yang terkenal menjaga pendapatnya sesuai dalil shahih dari Alquran dan hadis. Ini tercermin dari cermatnya sang imam menyusun Al-Muwatta. Guru dari Imam Syafii ini bahkan memangkas dari 10 ribu hadis yang disusun hingga menjadi 1.720 hadis.

Meski demikian, Imam Malik melarang rencana khalifah. Imam Malik mengatakan, kalau pendapatnya bertentangan dengan Alquran dan sunnah, hendaknya pendapat itu ditinggalkan. Alhasil, khalifah menangguhkan rencananya tersebut.

Umat Islam lazim menyebut perselisihan mengenai perkara agama dengan bahasa ikhtilaf. Secara etimologi, ikhtilaf berasal dari bahasa Arab, yaitu ikhtalafa-yakhtalifu-ikhtalifan yang bermakna perselisihan. Kata ini berlawanan dengan ittifaq (kesepakatan atau kesesuaian). 

Meski demikian, ikhtilaf tidak boleh terjadi dalam semua lingkup. Perselisihan hanya boleh terjadi pada ruang yang dibenarkan syariat. Pada hakikatnya, ruang lingkup ikhtilaf ialah segala hal yang berada dalam ranah ijtihad di dalam Islam. Menurut al-Ghazali, ranah ijtihad adalah semua permasalahan yang membutuhkan hukum, tapi tidak ada dalil qath‘i (pasti dan meyakinkan).

 
Perselisihan hanya boleh terjadi pada ruang yang dibenarkan syariat.
 
 

Ikhtilaf di kalangan umat Islam memang masih terjadi hingga sekarang. Jangan lagi kita melihat Muslim lintas negara, di dalam negeri saja banyak ikhtilaf di kalangan umat.

Di Indonesia, umat Islam memang sudah terbiasa melihat perbedaan dalam masalah furu’iyah (cabang) keagamaan tersebut. Yang teristimewa, amat jarang perbedaan itu membuat kita bertengkar. 

Jamaah Muhammadiyah saat harus pergi ke komunitas Nahdliyin maka mereka tak ragu untuk ikut shalat Subuh berjamaah. Padahal, jamaah NU tersebut membaca doa qunut. Begitu pula dengan perkara lain seperti jumlah rakaat shalat tarawih, adzan Shalat Jumat, maulid, hingga tahlilan.

Belum lagi masalah fiqih muamalah yang bahasannya terbentang dari perkara perbankan hingga pernikahan. Semua bisa berjalan masing-masing tanpa ada gesekan.

photo
Sejumlah anak mengikuti Program Magrib Mengaji di Masjid Baetul Mutaqin, Kampung Munggangwareng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). Mengutip Buya Hamka, mendiskusikan khilafiyah sebatas ijtihadiyah penting demi memegang keyakinan beragama.. - (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.)

Meski demikian, masih banyak orang yang tabu membicarakan khilafiyah. Demi persatuan nasional, masing-masing pihak seolah menutup pintu rapat-rapat permasalahan ini. Padahal, mengutip Buya Hamka, mendiskusikan khilafiyah sebatas ijtihadiyah penting demi memegang keyakinan beragama. 

Menurut Buya Hamka, khilafiyah dibutuhkan untuk mengasah pikiran, untuk memajukan cara istinbath (metode) hukum dan meninjau soal. Hukum berlaku menurut i’llat (penyebab). Suatu hukum dipengaruhi oleh ruang (makan) dan waktu (zaman).

Beratus masalah akan senantiasa muncul karena fenomena sekarang belum tentu terjadi pada para ulama zaman dulu. Sebagai generasi sekarang, kita wajib menghormati dan menghargai para ulama salaf terdahulu. Buah karya mereka menciptakan hasil ijtihad sangat patut dihargai. 

Hanya saja, tidak ada di antara mereka yang menetapkan hasil ijtihad tersebut sudah permanen dan tidak boleh diganggu gugat. Kita patut mencontoh sikap Imam Malik yang menyatakan jika pendapatnya bertentangan dengan Alquran dan Sunnah maka patut ditinggalkan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat