Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Adab Sebagai Debitur

Jika harus berutang, bagaimana tuntunan dan adab sebagai seorang debitur?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamualaikum wr wb.

Dalam beberapa kondisi, berutang menjadi pilihan atau bahkan menjadi keharusan. Di antaranya seperti berutang untuk modal usaha atau untuk biaya pengobatan karena musibah seperti pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Jika harus berutang, bagaimana tuntunan dan adab sebagai seorang debitur? Mohon penjelasan ustaz! -- Surya, Depok

Waalaikumussalam wr. wb.

Dalam kondisinya, berutang itu diperkenankan atau bahkan menjadi pilihan dengan memenuhi tuntunan dan adab-adabnya sebagai berikut.

Pertama, berutang untuk memenuhi kebutuhannya yang halal dan prioritas, seperti kebutuhan pokok sehari-hari, biaya pendidikan, dan kesehatan sebagaimana tuntunan kaidah-kaidah fikih aulawiyat (prioritas).

Kedua, terhindar dari kredit ribawi, di mana kreditor mendapatkan fee yang dipersyaratkan atas jasa kreditnya kepada debitur. Namun, jika fee tersebut tidak dipersyaratkan (diberikan atas inisiatif sepihak debitur) maka diperkenankan. Seperti pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabahnya.

Ketiga, mencatat pinjaman dan menyetujui saat ada permintaan kreditur untuk disaksikan dan dilegalisasi. Sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...”. (QS al-Baqarah: 282).

Keempat, menyetujui saat ada permintaan kreditur untuk menyerahkan jaminan dan setuju saat gagal bayar maka jaminan dijual untuk melunasi utang. Kelima, memiliki iktikad untuk melunasi utangnya sesuai kesepakatan.

Di antaranya dengan (a) meningkatkan kemampuan finansialnya agar berkecukupan dan bisa memenuhi utangnya. (b) Debitur juga berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan dan lebih baik lagi jika melunasinya sebelum jatuh tempo.

(c) Memenuhi setiap kebutuhannya dengan wajar (sederhana/tidak berlebihan) agar tidak menyebabkan defisit dan berutang karena hidup sederhana adalah keteladanan Rasulullah SAW dan para sahabat. Di antaranya dengan memenuhi hajat hidupnya sesuai kebutuhan tanpa berlebihan, berbelanja karena kebutuhan, dan memiliki sesuatu karena kebutuhan.

Sebaliknya, berbelanja tanpa kebutuhan atau yang tidak dibutuhkan itu bukan bagian dari adab Islam. Hal ini yang ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam banyak hadis di antaranya Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah gaya hidup mewah. Sesungguhnya hamba-hamba Allah itu bukan orang-orang yang bermewah-mewahan.” (HR Ahmad).

Keenam, seluruh utang itu harus dilunasi, baik utang yang halal maupun utang ribawi kecuali kreditor merelakan haknya. Oleh karena itu, saat terjadi kredit ribawi, debitur tetap berkewajiban untuk melunasi utangnya kecuali kreditor merelakan haknya.

Ketujuh, mengomunikasikan dengan santun jika harus menunda pembayaran karena udzur syar’i. Sebaliknya, tidak menunggu ditagih terlebih lagi susah dihubungi oleh kreditor.

Kedelapan, saat ada sengketa, merelakan hak adalah tuntunan dan akhlaqiyat. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Allah memberikan rahmat kepada hamba yang mempermudah jika menjual, mempermudah jika membeli, dan mempermudah jika menagih utang.” (HR Bukhari).

Kesembilan, berdoa kepada Allah SWT. Bacalah setiap pagi dan sore, “Ya Allah sesungguhnya saya berlindung kepada-Mu dari gelisah dan rasa sedih, dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, dan aku berlindung kepada-Mu dari rasa takut dan pelit, dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan paksaan manusia.” (HR Abu Daud).

Kesepuluh, saat debitur wafat, utang tetap utang dan harus dilunasi oleh keluarga ahli waris baik dibayarkan dari warisan almarhum ataupun dari dana keluarga jika harta waris tidak ada atau ada, tetapi tidak mencukupi.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat