Nasional
Berkas Perkara Lengkap, Munarman Segera Disidang
Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman segera menjalani persidangan.
JAKARTA — Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman segera menjalani persidangan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung (Kejakgung), sudah menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme (tipidter) terhadap salah satu orang kepercayaan Habib Rizieq Shihab tersebut lengkap atau P21.
“Jadi sekali lagi saya kabarkan, berkas perkara atas nama tersangka M, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Polisi Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, pada Senin (4/10).
Munarman ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipidter, pada 27 April 2021. Ia ditangkap Densus 88 di kediamannya, di Pamulang, Tangerang. Sejak ditetapkan tersangka, tim antiteror langsung melakukan penahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Saat rilis penangkapan, kepolisian menjelaskan dugaan keterlibatan Munarman dalam organisasi dan aktivitas terorisme.
Munarman diduga terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan. Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, pada 4 Mei 2021. Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, pada hari yang sama.
Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021. Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Biru Mutiara yang berafiliasi dengan Jamaah Asharud Daulah (JAD).
Ramadhan menerangkan, pelimpahan berkas tahap satu kepada JPU atas tersangka Munarman terjadi pada tanggal 7 Juni 2021. Kemudian, pada 24 Juni 2021, penyidik Densus 88 Antiteror Polri menerima pengembalian berkas tahap satu atau P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
Setelah berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, penyidik melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut. Khususnya, alat bukti materiil, di antaranya pemeriksaan saksi yakni, Habib Rizieq Shihab, Shobri Lubis, Haris Ubaidillah.
Pada 1 Oktober 2021, tim penyidik Densus 88 menerima Surat pernyataan kelengkapan berkas perkara. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum.
“Sesuai Kitab-kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka M (Munarman), dan barang bukti,” terang Ramadhan.
Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar pernah mempersoalkan penangkapan terhadap Munarman atas tuduhan terlibat dalam tindak pidana terorisme. Padahal, Munarman, kata Aziz, dikenal sebagai advokat senior.
"Munarman merupakan seorang advokat senior yang mengawali kariernya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang sebagai sukarelawan pada tahun 1995,’’ kata Aziz dalam pernyataanya, Ahad (1/8).
“Pada September 2002, Munarman bahkan terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pusat,” katanya, menambahkan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.