Nasional
Polisi: Kebakaran Lapas Akibat Korsleting
Polisi memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Lapas Tangerang.
JAKARTA – Polisi memastikan penyebab kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu terjadi akibat korsleting atau hubungan pendek arus listrik. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, korsleting terjadi akibat pemakaian listrik melebihi beban dari kapasitas daya yang tersedia.
“Korsleting listrik atau arus pendek atau short circuit itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan,” ujar Tubagus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Menurut Tubagus, pemasangan instalasi yang amburadul dan tidak terkontrol melalui miniatur circuit break (MCB) turut memperburuk keadaan. Jika dalam kondisi normal, ketika terjadi korsleting listrik secara otomatis MCB bakal merespons dengan menghentikan arus listik atau turun.
“Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya,” kata Tubagus.
Dari hasil penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, ada unsur kelalain. Ditemukan pula adanya pemasangan instalansi listrik yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk pemasang instalasi listrik tidak memiliki kompetensi.
Namun, dia menegaskan, tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran yang merenggut puluhan nyawa warga binaan tersebut. “Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainya? Dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional,” kata Tubagus.
Di sisi lain, kata Tubagus, kelebihan kapasitas penghuni lapas menjadi salah satu penyebab kebakaran. Akibat kapasitas yang berlebih membuat kebutuhan listrik bertambah. Kebutuhan listrik menjadi besar tetapi pemasangan aliran listrik tidak sesuai.
Polisi juga meminta keterangan tiga saksi ahli, yaitu ahli dari laboratorium forensik, ahli kebakaran dari IPB dan Universitas Indonesia. Dari keterangan mereka, korsleting listrik terjadi diperkirakan pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB dan api membesar mendekati pukul 02.00 WIB.
Tersangka baru
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Tiga tersangka sebelumnya adalah petugas Lapas Kelas I Tangerang berinisial RU, S, dan Y dengan sangkaan Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Kini, total ada enam tersangka terkait kasus ini.
Kemudian tiga tersangka lainnya, berinisial berinisial JMN, PBB, dan RS. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, JMN merupakan seorang narapidana dan dua lainnya adalah pekerja lapas.
Ketiganya ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka akibat kelalaiannya. Kelalaiannya itu diduga mengakibatkan kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Kemudian, kata dia, dua tersangka yakni PBB dan RS merupakan pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang. RS disebutnya atasan langsung dari tersangka PBB yang jabatannya sebagai bagian umum. Sementara, satu tersangka warga binaan inisialnya JMN yang dituduh lalai karena memasang instalasi listrik yang memang bukan ahli di bidangnya.
“Ketiga tersangka terkait dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran,” kata Yusri.
Lapas Kelas IIB Boalemo, Gorontalo, melakukan pembenahan dan perbaikan sistem kelistrikan. Pembenahan ini dilakukan sebagaimana instruksi Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Kepala Lapas Boalemo, Giyono, mengatakan, pihaknya melakukan pembenahan sistem kelistrikan dengan menggandeng PLN Rayon Tilamuta untuk pemasangan panel listrik. “Insya Allah daya Listrik di Lapas Boalemo yang sebelumnya hanya 7.700 Va naik menjadi 16.500 Va,” ujar dia.
Menurut Giyono, setiap tahun kebutuhan listrik mengalami kenaikan, berbarengan dengan bertambahnya perlengkapan dan peralatan elektronik di Lapas Boalemo.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.