Kabar Utama
PeduliLindungi Dipadukan ke Swasta
Sejumlah platform digital swasta Tanah Air akan diintegrasikan dengan fitur pada PeduliLindungi.
JAKARTA — Rambahan aplikasi pelacakan vaksinasi dan kasus Covid-19 milik pemerintah, PeduliLindungi, kian luas dan menggurita. Terkini, sejumlah platform digital swasta Tanah Air akan diintegrasikan dengan fitur-fitur pada aplikasi tersebut.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Tiket.com, DANA, Livin' by Mandiri, Traveloka, Cinema XXI, LinkAja!, GOERS, dan JAKI.
Nantinya platform digital swasta akan dihubungkan dengan application programming interface (API) ke PeduliLindungi. Dengan integrasi itu, platform digital terkait bisa mengakses sistem informasi karantina, sistem pelacakan, informasi vaksinasi, dan fitur lainnya yang selama ini terhubung ke PeduliLindungi.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” kata Setiaji saat dihubungi Republika, Senin (27/9).
Aplikasi PeduliLindungi yang merekam data diri pengguna tersebut dikenalkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada April 2020 lalu. Kala itu, fungsinya khusus pada pasien Covid-19 untuk melacak pergerakan mereka dan memberi peringatan pada pemilik telepon genggam di sekitar pasien.
Pada pertengahan Agustus 2021, aplikasi tersebut jadi kewajiban bagi pengunjung mal yang dibuka seturut melandainya penularan Covid-19. Pemeriksaan status vaksinasi pengguna jadi salah satu fitur baru aplikasi ini.
Setelah itu, pemerintah meluaskan penggunaan aplikasi tersebut untuk syarat perjalanan, masuk tempat wisata dan hotel, sampai memasuki lembaga pemerintahan. Belakangan, aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan juga di pasar-pasar tradisional, bahkan diwacanakan jadi aplikasi pembayaran digital.
Hal ini kemudian berdampak pada maraknya penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sejak diluncurkan hingga Februari 2021, Kemenkominfo melacak enam juta pengunduh aplikasi itu. Sementara hingga akhir pekan lalu sedikitnya 50 juta unduhan tercatat dengan sembilan juta pengguna aktif.
Meski sudah beroperasi lebih setahun, menurut Setiaji, pihaknya masih dalam proses mendaftarkan aplikasi PeduliLindungi ke dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE). Sesuai perundang-undangan dan peraturan Kemenkominfo, semua aplikasi utamanya yang terkait pegumpulan data di Indonesia harus terdaftar dalam PSE.
"Saat ini sedang diproses PSE-nya. Diharapkan dalam waktu dekat PSE-nya dapat terdaftar karena butuh beberapa regulasi," kata Setiaji, kemarin.
Di antara regulasi yang masih harus diselesaikan itu adalah perubahan status pengembangan yang semula dikelola oleh Kemenkominfo kini beralih ke Kementerian Kesehatan. Setiaji berharap regulasi ini bisa segera selesai hingga akhirnya pendaftaran aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo bisa terlaksana.
Terkait rencana peleburan PeduliLindungi, Ketua DPR Puan Maharani menilai, pemerintah perlu jaminan perlindungan data pribadi warga negara. Hal ini mengingat segala mekanisme di PeduliLindungi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai data utama.
"Kerja sama dengan swasta dalam bentuk integrasi sistem ini harus jelas betul aturan mainnya agar data pribadi warga negara bisa terlindungi dengan baik dan tidak jatuh ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pinjol (pinjaman daring) ilegal dan sebagainya," kata dia, kemarin.
Puan juga menilai, penting pemerintah tidak menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai satu-satunya perangkat untuk mengakses ruang atau transportasi publik. "Jadi, menyediakan opsi lain di luar aplikasi PeduliLindungi, urgent dilakukan pemerintah untuk menjamin hak warga negara," ujarnya.
Ketua Satgas Satu Data Vaksinasi Covid-19 Telkom Indonesia Joddy Hernady mengatakan, saat ini pihaknya secara berkala terus melakukan evaluasi sistem keamanan PeduliLindungi bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN).
"Kami sedang proses update PeduliLindungi. Sekarang sedang dipersiapkan, termasuk penambahan fitur. Karena ke depannya PeduliLindungi akan berdampingan di kehidupan sehari-hari, pada masa pandemi ini, bahkan nanti saat sudah masuk endemi,” katanya memaparkan, dilansir Kemenkes, Senin.
Alfons Tanujaya, pakar keamanan dari Vaksincom, menuturkan, PeduliLindungi saat ini harus berfokus pada pembenahan sekuriti dan pengamanan data serta kredensial dari aplikasinya. "Sebab, bebannya yang sangat besar di mana database (basis data) yang dikelola makin besar dan hal ini membutuhkan fokus dan perhatian yang lebih serius," kata Alfons.
Dari Polres Hingga Pasar
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sejauh ini terus meluas ke berbagai sektor yang berhubungan dengan hajat masyarakat. Belakangan, urusan ke kantor polisi hingga pasar tradisional bakal terdampak penggunaan aplikasi tersebut.
Mulai Senin (27/9), misalnya, Polres Tasikmalaya Kota mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi setiap orang yang ingin masuk lingkungan Mako Polres Tasikmalaya Kota. Mereka harus melakukan pemindaian (scanning) QR Code yang tersedia. Hanya masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dengan bukti di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk ke lingkungan markas polisi.
Berdasarkan pantauan Republika, terdapat seorang warga yang hendak masuk ke Polres Tasikmalaya Kota dengan tujuan membuat SKCK. Namun, yang bersangkutan tak membawa ponsel. Oleh petugas, orang yang bersangkutan tak diperkenankan masuk lingkungan Polres Tasikmalaya Kota.
"Di seluruh jajaran kepolisian, aplikasi ini wajib diselenggarakan di setiap mako polres dan polsek. Kita juga sudah terapkan ini di polres dan seluruh polsek," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Senin.
Dengan penggunaan ini, setiap masyarakat yang ingin masuk ke polres, akan diketahui kondisinya. Jika setelah melakukan pemindaian muncul warna hijau di ponsel, masyarakat diperbolehkan masuk lingkungan Polres Tasikmalaya Kota. Warna itu menunjukkan yang bersangkutan telah menjalani vaksinasi dua dosis.
Ketika muncul warna kuning, masyarakat masih diperbolehkan masuk. Namun, petugas akan melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai keperluannya. Warna kuning menunjukkan yang bersangkutan baru menjalani vaksinasi dosis pertama.
Apabila warna merah atau hitam yang muncul, masyarakat tak diperbolehkan memasuki lingkungan Polres Tasikmalaya Kota. Warna merah berarti yang bersangkutan belum menjalani vaksinasi. Sedangkan warna hitam berarti yang bersangkutan sedang terpapar Covid-19.
Salah satu masyarakat yang berkunjung ke Polres Tasikmalaya Kota, Ratna (19 tahun), menyambut baik penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Polres Tasikmalaya Kota. "Sekarang juga di mal dan di tempat umum juga mulai digunakan," kata dia.
Ratna mengaku belum menjalani vaksinasi. Saat ia melakukan scanning, warna yang muncul di aplikasi PeduliLindungi miliknya adalah merah. Namun, ia tetap diperbolehkan masuk karena tujuannya datang ke Polres Tasikmalaya Kota adalah untuk melakukan vaksinasi. "Kebetulan hari ini jadwal vaksinasi di polres," kata dia.
Warga lainnya, David (45) menilai, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Polres Tasikmalaya Kota sangat baik. Sebab, orang-orang yang masuk ke polres dapat dipastikan tak terpapar Covid-19 dan sudah menjalani vaksinasi.
Pemerintah Provinsi Lampung juga akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi kepada pengunjung destinasi wisata di wilayah Lampung. Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Lampung, Edarwan mengatakan, tujuan penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk memberikan rasa aman, baik bagi pengunjung maupun pengelola dan warga setempat selama masa pandemi Covid-19.
“Kami sedang melakukan pendataan destinasi yang akan menerapkan aplikasi tersebut,” kata Edarwan di Bandar Lampung, Ahad (26/9).
Dia mengatakan, saat ini Disparekraf sedang melakukan pendataan dan mengusulkan barcode PeduliLindungi kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kementerian Perdagangan juga menyatakan akan segera melakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional seperti halnya di pusat perbelanjaan. "Ada beberapa pasar rakyat yang akan diuji coba dengan memperhatikan tingkat vaksinasi pedagang dan pengelola pasar rakyat," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (26/9).
Terkait rencana itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai, sulit dilakukan dalam waktu dekat. Proses vaksinasi pedagang pasar masih belum merata serta kurangnya sumber daya manusia di pasar yang bisa menjalankan aplikasi tersebut.
"Bukan kami tidak setuju, tapi kami mendorong pemerataan vaksinasi. Kami juga sudah sampaikan ke Kementerian Kesehatan tentang beberapa faktor yang menjadi kesulitan," kata Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri, kepada Republika.
Mansuri juga menyatakan, banyak pedagang pasar saat ini yang belum memiliki ponsel berbasis android. "Jadi banyak hal yang harusnya bisa diperbaiki terlebih dahulu. Tapi, kalau memang pemerintah dan pengelola tetap ingin uji coba, kami harap tidak dipaksakan agar tidak terjadi gesekan," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.