Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (depan) dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (belakang) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK mencatat, kasus pidana korupsi di pemda me | Prayogi/Republika.

Nasional

‘Modal Politik Penyebab Korupsi Andi Merya’

KPK mencatat, kasus pidana korupsi di pemda mencapai 58 persen dari total kasus yang ditangani KPK.

JAKARTA—Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenul Rahman menilai tindak pidana rasuah Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN), dilakukan guna mengembalikan modal pencalonan sebagai kepala daerah.

Menurutnya, komponen terbesar biaya politik ada pada pengeluaran tidak sah. Andi Merya Nur menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur selama 99 hari. Politikus Partai Gerindra ini menggantikan posisi Bupati terpilih Samsul Bahri yang meninggal satu bulan setelah dilantik.

"Komponen terbesar biaya politik justru pengeluaran tidak sah, yakni membeli suara pemilih dan biaya mahar kepada parpol," kata Zaenul Rahman di Jakarta, Kamis (23/9).

Dia mengatakan, mahar politik yang tinggi mendorong kepala daerah mengembalikan modal. Ada tiga area utama yang sering terjadi korupsi,, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan jual-beli jabatan.

Korupsi di kalangan kepala daerah juga terus terjadi karena sistem politik tidak berubah. "Demikian juga pengawasan di daerah tidak berjalan efektif," katanya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha pernah mengatakan, kasus korupsi yang banyak menyeret kepala daerah bukan disebabkan faktor tunggal. KPK diminta menelusuri dan membuktikan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu atau organisasi seperti partai politik.

Penelusuran mengenai aliran dana suap ini penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia dinilai mahal.

Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik.

"Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan 'balas budi' ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut di antaranya adalah praktik-praktik korupsi," katanya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, kasus pidana korupsi sejak 2016 sampai Juni 2021 di pemerintah daerah mencapai 58 persen dari total kasus yang ditangani KPK. Jumlah ini tentu belum termasuk kasus yang terjadi usai Juni karena KPK terus menemukan dugaan pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Saya ingin membawa berita buruk bahwa dari hasil pilkada sejak 2015 sampai 2021 datanya menunjukkan bahwa pidana korupsi di pemerintah daerah yang ada di KPK itu 58 persen dari semua yang ada di KPK," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam acara sosialisasi pedoman penyusunan APBD 2022, Kamis (23/9).

Persentase 58 persen didapatkan dari statistik pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Jumlah ini belum termasuk kasus pidana korupsi di DPRD maupun BUMD. "Kalau ditambahkan dengan DPRD mungkin lebih banyak lagi," kata Pahala. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat