Fatwa
Menggunakan Software Bajakan, Apa Hukumnya?
Apakah boleh seorang Muslim memakai software bajakan?
OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Berbagai jenis peranti lunak (software) kini semakin mudah ditemukan. Sejumlah toko daring bahkan menjual peranti lunak bajakan dengan harga sangat murah.
Meski demikian, apakah boleh seorang Muslim memakai software bajakan? Penceramah yang juga pendiri dan pimpinan Quantum Akhyar Institut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan pada prinsipnya tindak penggandaan ilegal untuk tujuan komersial atas suatu karya yang diikat oleh hak cipta adalah perbuatan yang melanggar hukum positif serta dilarang syariat.
Dalam hukum positif di Indonesia, terdapat Undangan-Undang Hak Cipta yang juga mengatur tentang larangan melakukan plagiat, memperbanyak dan menyebarluaskan karya orang lain tanpa izin. Para pelanggar undang-undang tersebut terancam sanksi kurungan penjara dan denda.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, bila terdapat aturan seperti halnya UU Hak Cipta yang menjadi dasar larangan menggunakan software bajakan ataupun tindak penggandaan ilegal untuk tujuan komersial, maka setiap Muslim harus tunduk terhadap aturan atau hukum yang telah disepakati itu. Ini sesuai dengan kaidah fiqih yang diambil dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menerangkan bahwa orang-orang Islam itu diikat lewat syarat-syarat yang disepakati.
Selain itu, tindak penggandaan ilegal, plagiat, dan menyebarkan atas karya orang lain untuk tujuan komersial merupakan tindakan yang batil. Sementara mencari rezeki, keuntungan, dari jalan yang batil dilarang dalam Islam.
Ini sebagaimana dijelaskan dalam Alquran. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS an-Nisa ayat 29).
Tindak penggandaan ilegal, plagiat, dan menyebarkan atas karya orang lain untuk tujuan komersial merupakan tindakan yang batil. Sementara mencari rezeki, keuntungan, dari jalan yang batil dilarang dalam Islam.
"Jadi kalau memang ada satu ketentuan, ada hak ciptanya, nggak boleh kemudian diperbanyak, dibajak, diperjualbelikan, maka dilarang pula secara syariat kita mengerjakan demikian dan bisa menghasilkan unsur dosa di dalamnya," kata Ustaz Adi Hidayat dalam kajian daringnya beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Ustaz Adi berpendapat, terhadap peranti lunak yang terbuka atau open source — dapat diakses publik dengan cuma-cuma — maka diperbolehkan untuk menggunakannya.
Menurut Ustaz Adi, dalam kondisi tertentu semisal peranti lunak tersebut sangat dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak atau bahkan dapat menopang kehidupan bernegara semisal untuk kepentingan pendidikan, sementara masyarakat tidak dapat mengaksesnya karena adanya monopoli salah satu pihak maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan memperbanyak peranti lunak tersebut. Sementara perbuatan memonopoli kebutuhan publik sehingga masyarakat sulilt untuk mengaksesnya merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan hal ini juga dibahas dalam Fiqih Nawazil. Dia berpandangan, hal itu diperbolehkan menggunakan atau memperbanyak peranti lunak yang bajakan sepanjang hajatnya sangat dibutuhkan masyarakat luas, yang tidak bisa atau tidak ada kesanggupan mengakses pada yang peranti utama dan bukan untuk diperjualbelikan.
"Jadi kesimpulannya jika itu (peranti lunak) open source maka itu dibolehkan (digunakan). Jika tidak open source maka dilihat apakah itu menjadi hajat hidup orang banyak yang sekiranya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperjualbelikan. Kalau diperjualbelikan maka kembali kepada hukum-hukum asalnya," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.