Ilustrasi Wakaf Uang | Republika/Thoudy Badai

Tajuk

Menggelorakan Wakaf Uang

Lembaga pengelola wakaf uang harus dikelola sumber daya manusia yang profesional dan amanah.

Pekan ini, umat Islam di Tanah Air diajak untuk kembali menggelorakan gerakan wakaf uang.  Selasa (14/9),  Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang MUI di Jakarta. Peluncuran gerakan wakaf tersebut dilakukan bersama pemangku kepentingan ekonomi syariah. Gerakan wakaf uang yang diinisiasi MUI itu bertujuan untuk membantu dan menguatkan ekonomi umat.

Sejatinya, gerakan wakaf uang secara nasional telah digaungkan sejak 2009. Sayangnya, gerakan wakaf uang yang memiliki potensi yang luar biasa itu belum mampu tergali secara maksimal. Padahal, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf uang memiliki fleksibilitas dan potensi yang luar biasa dengan perkiraan mencapai Rp 180 triliun. Karena itu, sudah saatnya potensi wakaf uang yang begitu dahsyat itu benar-benar dikelola secara maksimal.

Peluncuran Gerakan Wakaf Uang MUI harus menjadi momentum untuk menggelorakan gerakan wakaf uang nasional. Wakaf uang, menurut Ketua BWI Mohammad Nuh, merupakan simbol era baru perwakafan di Tanah Air. Masa Pandemi Covid-19 ini adalah saat yang tepat untuk menggugah kesadaran masyarakat akan penting dan strategisnya wakaf uang bagi penguatan ekonomi umat.

Untuk menggelorakan wakaf uang, perlu sebuah gerakan masif yang dilakukan semua elemen umat Islam dan tentu harus didukung pula oleh pemerintah. Gerakan wakaf uang harus menjadi sebuah kesadaran bersama umat Islam. Guna mencapai pada sebuah kesadaran bersama, maka perlu segera dilakukan langkah-langkah konkret oleh semua pemangku kepentingan gerakan wakaf uang.

 
Peluncuran Gerakan Wakaf Uang MUI harus menjadi momentum untuk menggelorakan gerakan wakaf uang nasional.
 
 

Pertama, literasi wakaf uang. Masih rendahnya kesadaran terhadap wakaf uang terjadi akibat rendahnya tingkat literasi umat Islam terhadap wakaf uang. Selama ini, sebagian umat Islam masih memahami wakaf itu terbatas pada lahan atau tempat. Karena itu, literasi tentang wakaf uang harus semakin gencar dilakukan. Yang paling utama, literasi wakaf uang harus dilakukan kepada para ulama, mubaligh, ustaz dan ustazah.

Diakui atau tidak, hingga saat ini masih ada tokoh agama yang belum sepakat dengan wakaf uang ini. Jika literasi wakaf uang di level para tokoh agama sudah baik, maka 

mereka harus memberikan pencerahan kepada umat terkait keutamaan, strategis dan mudahnya berwakaf uang.  Literasi ini bisa dilakukan melalui khutbah Jumat, ceramah, majelis taklim dan berbagai forum keagamaan lainnya. 

Literasi wakaf uang juga bisa dilakukan sejak dini, melalui pelajaran di sekolah, madrasah dan pondok pesantren. Wakaf uang akan menjadi sebuah gaya hidup generasi Muslim apabila mereka sejak dini memiliki pemahaman dan kesadaran menyisihkan sebagian uangnya untuk berwakaf. 

Kedua, lembaga pengelola wakaf uang yang profesional dan terpercaya. Seperti halnya zakat, pengelolaan wakaf sangat terkait dengan nilai kepercayaan. Umat akan menitipkan zakatnya pada lembaga amil zakat (LAZ) karena mereka percaya. Karena itu, untuk menarik minat umat untuk berwakaf uang perlu lembaga pengelola wakaf yang profesional dan terpercaya.

Lembaga-lembaga pengelola wakaf uang ini tentu harus dikelola oleh sumber daya manusia (SDM) yang tak hanya profesional, namun juga amanah. Lembaga pengelola wakaf uang ini harus berupaya untuk meyakinkan umat lewat program-program unggulan dalam mengelola wakaf uang yang dititipkan umat. Lembaga wakaf uang ini tentu harus memastikan bahwa nilai wakaf yang dipercayakan umat tak berkurang, namun justru bertambah dan memberi dampak bagi kesejahteraan umat.

 
Lembaga-lembaga pengelola wakaf uang ini tentu harus dikelola oleh sumber daya manusia (SDM) yang tak hanya profesional, namun juga amanah.
 
 

Kita tak perlu malu untuk belajar pada lembaga-lembaga pengelola wakaf di negara Muslim lainnya yang sudah sukses. Misalnya saja belajar pada Al-Azhar di Mesir yang sukses mengelola wakaf. Begitu banyak umat Islam dari seluruh penjuru dunia yang telah merasakan manfaat dari pengelolaan wakaf yang dilakukan Al-Azhar melalui beasiswa. Dan, program itu telah berlangsung selama ratusan tahun.

Ketiga, gerakan wakaf nasional. Inilah saatnya, MUI bersama pemerintah pusat dan daerah menggelorakan wakaf uang secara konkret. Misalnya saja, setiap siswa Muslim dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi diajak untuk berwakaf uang sebesar Rp 1.000 setiap bulan. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diajak berwakaf uang Rp 5.000 per bulan. Selain itu, bisa pula umat di akar rumput untuk diajak berwakaf uang Rp 2.000 setiap pekan melalui masjid-masjid setiap Jumat atau majelis taklim. 

Jika gerakan ini dilakukan secara bersama-sama dan konsisten, maka akan bergulir menjadi sebuah kekuatan besar. Potensi yang berupa hitungan akan menjelma menjadi nilai uang yang konkret. Karena itu, mari kita bersama-sama bergandeng tangan untuk menggelorakan gerakan wakaf uang ini. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat