Produk Halal diperlihatkan saat konferensi pers Indonesia Industrial Moslem Exhibition (ii-motion) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Keberhasilan sistem ketertelusuran halal tak lepas dari kemajuan teknologi. | Tahta Aidilla/ Republika

Opini

Perkuat Sistem Ketertelusuran Halal

Keberhasilan sistem ketertelusuran halal tak lepas dari kemajuan teknologi.

IRVAN MAULANA, Anggota Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Jakarta

Terungkapnya video viral yang dibagikan Animal Defenders Indonesia (ADI) tentang penjualan ilegal daging anjing di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat (Republika, 13/9/2021) menambah panjang daftar halal food fraud yang harus segera diselesaikan.

Kejadian ini meresahkan dan dikhawatirkan membentuk pola fenomena gunung es yang terjadi berulang-ulang, sehingga pemerintah perlu memitigasi serta memutus rantai pasok pangan terlarang.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan disebutkan, dalam perdagangan pangan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penarikan Pangan dari Peredaran menyebutkan, setiap produsen harus memiliki sistem ketertelusuran pangan sebagai bentuk pengendalian pasar dari praktik kecurangan, tak terkecuali di industri halal.

Sayangnya, manajemen risiko halal di Indonesia masih bersifat pasif. Biasanya menunggu terjadi masalah, baru semua pihak bergerak menyelesaikan. Maka, perlu sistem ketertelusuran khusus halal untuk menelusuri kehalalan pangan yang beredar di pasar.

 
Sayangnya, manajemen risiko halal di Indonesia masih bersifat pasif. Biasanya menunggu terjadi masalah, baru semua pihak bergerak menyelesaikan. 
 
 

Di negara maju, sistem ketertelusuran pangan sudah menjadi kewajiban. Isu keamanan pangan yang mencuat karena adanya berbagai jenis virus menyebabkan peraturan tersebut dibentuk dan diperkuat penegakan peraturan memadai.

Selain itu, sistem ketertelusuran memberikan jaminan keaslian produk dan memberikan informasi yang dapat dipercaya. Di lain pihak, di sebagian negara berkembang masih berkutat dengan beberapa tantangan untuk mewujudkan sistem tersebut.

Kurangnya informasi dan infrastruktur yang baik akan menghambat pengawasan pasar. Karena itu, dalam jangka pendek regulasi tentang ketertelusuran halal harus segera diwujudkan dan produsen pangan di negara berkembang harus konsisten mengimplementasikannya.

Sistem ketertelusuran halal merupakan sistem untuk melacak, menelusuri, serta mengindentifikasi pergerakan pangan halal pada setiap tahapan produksi mulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga proses distribusi di pasaran.

Bauran teknologi

Keberhasilan sistem ketertelusuran halal tak lepas dari kemajuan teknologi. Salah satunya, identifikasi frekuensi radio atau Radio Frequency Identification (RFID) yang mampu melacak produk dari lantai pabrik hingga rak supermarket. 

 
Keberhasilan sistem ketertelusuran halal tak lepas dari kemajuan teknologi. Salah satunya, identifikasi frekuensi radio atau Radio Frequency Identification (RFID) yang mampu melacak produk dari lantai pabrik hingga rak supermarket. 
 
 

Berbeda dengan tag barcode 2D yang lebih dulu diadopsi BPOM, tag RFID tak mudah dipalsukan. RFID memungkinkan masyarakat mengautentifikasi status halal unggas bahkan daging mentah serta mendapatkan akses ke berbagai informasi terkait silsilah produk.

RFID dapat membaca beberapa tag sekaligus, memiliki kecepatan transfer data lebih cepat dan ukuran memori lebih besar, kode batang (barcode) lebih sederhana, dan harga lebih ekonomis.

Namun, RFID punya kelemahan yaitu hanya dapat membaca satu tag pada satu waktu dan jika terjadi kerusakan pada tag, pembaca kode tidak mampu mendeteksinya dan tak dapat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan.

Seiring waktu, kode batang terus dikembangkan hingga muncul kode QR untuk mengatasi keterbatasan informasi dalam barcode. QR mampu memuat lebih banyak informasi daripada barcode yang digunakan di produk seperti makanan dan kosmetik (AlKhalifa, 2008).

Teknologi blockchain, bisa memperkuat ketertelusuran data administratif yang tersimpan rapi di lembaga sertifikasi halal dan digunakan untuk menyimpan semua data dari sensor Internet of Things (IoT) lembaga yang terkait ekosistem industri halal.

Namun, mesti ada bauran teknologi antara teknologi serialisasi, kecerdasan buatan (AI), IoT, dan blockchain, sehingga membentuk sistem ketertelusuran ideal yang mampu menjaga keamanan pangan halal.

Tampaknya teknologi paling banyak digunakan saat ini adalah kode batang dan RFID. Beberapa teknologi masih dalam tahap uji coba atau dalam pengembangan. Mengingat pesatnya kemajuan teknologi ke depan kita berharap lebih banyak metode pelacakan makanan.

Menggabungkan integritas data dan aspek ilmiah pangan juga menjadi kunci keberhasilan sistem ketertelusuran pangan halal. Bauran kedua aspek ini memberikan pertahanan pangan halal yang sangat kuat dalam memerangi penipuan makanan.

Pada akhirnya, sistem ketertelusuran halal bisa dirancang sesederhana atau secanggih mungkin sesuai tujuan untuk memperkuat keamanan pangan halal. Namun yang terpenting, dukungan semua pihak dan dukungan politik dari pemerintah.

Agar, sistem yang terbangun inklusif, holistik, dan terjangkau pelaku usaha skala besar, sedang, maupun kecil.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat