Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). | ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Kabar Utama

KPK Pecat 51 Pegawai

Pimpinan KPK dinilai tak berwenang menindaklanjuti hasil TWK.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemecatan 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2021, mendatang.

"Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/9).

Alexander mengatakan, pemecatan resmi akan dilakukan pada 30 September. Pemberhentian itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK Pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d.  Alasan pemberhentian, kata dia, karena tuntutan organisasi dan murni karena mereka tidak lolos hasil asesmen TWK.

TKW yang merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi polemik lantaran dinilai sebagai akal-akalan untuk menyingkirkan para pegawai yang berintegritas. Hasil penyelidikan Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan TWK tersebut diduga melanggar administrasi dan hak asasi manusia. Namun, hingga saat ini rekomendasi kedua lembaga negara itu belum ditindaklanjut oleh KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dirampungkannya gugatan hukum terkait TWK serta dasar hukumnya di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Dia melanjutkan, peralihan status pegawai KPK itu juga telah merujuk pada UU 19 tahun 2019. "Kami sebagai pelaksana UU tentu harus melaksanakan putusan tersebut," katanya.

Menanggapi Firli, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menegaskan, putusan MA dan MK menyatakan hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah, bukan Pimpinan KPK. Novel yakin pimpinan KPK tidak akan berlaku sembrono dalam memutuskan nasib pegawai tak lolos TWK.

"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata Novel, Rabu (15/9).

Kemudian, pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM juga menemukan banyak perbuatan melawan hukum, maladministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK. "Dan banding administrasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," katanya.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainur Rahman juga menilai pimpinan KPK tidak bisa memberhentikan sepihak pegawainya yang tak lolos TWK. Sebab, hal itu bertentangan dan melanggar putusan MA. Menurut Zainur, dalam putusan MA tersebut, tindaklanjut atas keputusan TWK KPK menjadi kewenangan pemerintah atau presiden. Artinya, KPK tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti hasil TWK, termasuk memecat pegawainya.

Pegawai KPK non aktif, Hotman Tambunan menyoroti tanggung jawab Presiden Joko Widodo terkait pemecatan 51 pegawai lemabga antirasywah. Hal ini menyusul pimpinan KPK yang telah memecat puluhan pegawai tanpa memperhatikan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM.

"Masa sih Bapak Presiden yang negarawan, yang peduli pada kemajuan bangsa, membiarkan dan memaklumi adanya maladministrasi berdasarkan temuan lembaga negara Ombudsman RI dan adanya pelanggaran HAM atas temuan Komnas HAM dalam administrasi pemerintahannya?" kata Hotman Tambunan kepada Republika di Jakarta, Rabu (15/9).

Hotman menyeselkan keputusan pimpinan KPK yang memecat 51 pegawai tersebut. Dia menilai KPK kerap berlindung di balik ketaatan pada undang-undang namun mereka mengabaikan ketentuan konstitusi yang memerintahkan untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM.

Dia menegaskan, rekomendasi kedua lemabga tersebut juga telah diserahkan ke Presiden Jokowi. Kendati, dia memaklumi sikap pimpinan KPK yang mengabaikan rekomendasi kedua lembaga negara tersebut. "Pimpinan KPK bertindak seperti itu saya maklum, wong etik saja mereka abaikan," katanya.

Dia mengatakan, pimpinan KPK hanya berpaku pada aturan normatif di putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, KPK tidak melihat maladministrasi dan pelanggaran HAM yang terjadi selama tes tersebut berjalan.

"Ini seperti KPK berwenang menyidik tapi dalam penyidikan mereka pukuli orang, mereka intimidasi orang. Itu kan tak sah penyidikannya tetapi selalu berdalih KPK berwenang menyidik, seperti itu analoginya," katanya.

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kekhawatiran di pimpinan KPK soal semakin kuatnya desakan dan kritik soal pengembalian hak kepada pegawai KPK. Kekhawatiran tersebut memunculkan wacana pemecatan tersebut.

"ICW menduga rencana Pimpinan KPK untuk mempercepat pemberhentian pegawai pada tanggal 1 Oktober 2021," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (15/9).

Menurut Kurnia, hal ini dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, Pimpinan KPK khawatir akan sikap Presiden jika kemudian mendukung 75 pegawai. Kedua, Pimpinan KPK terlihat sudah tidak mampu lagi membendung kritik yang kian masif dari masyarakat.

ICW memandang Presiden Jokowi selaku kepala negara, pemerintahan, dan pembina tertinggi ASN harus segera bersikap. "Jangan sampai KPK dijadikan alat oleh segelintir pihak untuk bertindak sewenang-wenang," terangnya. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membantah mempercepat pemecatan itu.

Ia mengeklaim pemberhentian dilakukan dalam rentang dengan waktu yang ditentukan. "KPK dimandatkan berdasarkan pasal 69 b dan pada pasal 69 c UU nomor 19 tahun 2019 itu (peralihan pegawai jadi ASN) paling lama 2 tahun," kata dia, kemarin.

Firli juga ikut membantahnya. Dia mengklaim KPK hanya melaksanakan amanat undang-undang. "Jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," kata dia. 

Tak Nyaman

Pengamat Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai aneh adanya usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyalurkan pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke institusi lain. Tindakan itu membuat pimpinan KPK mirip penyalur tenaga kerja.

"Aneh KPK ini. Katanya pegawai tidak lulus KPK itu tidak pancasilais. Malah mau disalurkan bekerja. Itu kan artinya pemberhentian mereka bukan tidak pancasilais, tapi KPK tidak nyaman karena mereka bekerja benar," katan Feri saat dihubungi Republika, Rabu (15/9).

Menurut dia, proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu tidak perlu repot. Presiden Jokowi Widodo, kata dia, bisa langsung mengangkat para pegawai tersebut berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS. "Dengan begitu masalah selesai," kata dia.

photo
Massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-IPB melakukan aksi kreatif damai di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6). Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap 75 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). - (Republika/Thoudy Badai)

KPK pada Selasa (14/9), menyatakan siap membantu pegawai yang tidak lolos TWK untuk disalurkan ke institusi lain, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya. Harefa mengatakan, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainur Rahman mengatakan, wacana KPK ingin menyalurkan pegawai tak lolos ke BUMN justru bagian dari penggembosan integritas KPK. "Tawaran untuk bekerja di BUMN itu bisa jadi strategi untuk menggembosi perlawanan pegawai KPK yang masih memiliki integritas sangat baik dalam pemberantasan korupsi," ujarnya, kemarin. KPK, kata dia, tidak memiliki kewenangan menempatkan eks pegawainya ke instansi lain seperti para penyalur tenaga kerja.

Zainur menilai upaya penggembosan ini dikarenakan syarat yang diajukan adalah harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jadi kalaupun disalurkan ke BUMN, sejatinya itu bukan program pencegahan korupsi, tapi upaya untuk menggembosi perlawanan pegawai, karena TWK sudah disebut maladministrasi oleh Ombudsman dan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

"Maka ada strategi dari pimpinan KPK dengan mempekerjakan di instansi BUMN dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu. Maka saya melihatnya ini sebagai penggembosan," imbuhnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menolak disebut sebagai penyalur tenaga kerja. "Pimpinan KPK tentu memiliki tanggung jawab, nah tugas kami mengurusi jikalau ada permintaan," kata dia, Rabu (15/9).

Dia melanjutkan, KPK juga hanya membantu mengurusi permohonan dari pegawai yang memang meminta bantuan. Komisaris Jendral Polisi itu menilai permohonan tersebut merupakan hak setiap pegawai KPK yang tidak bisa dipaksakan. "Jadi, kami nggak ada menawarkan atau meminta, tapi kami menampung keinginan kalau ada pegawai," katanya.

Meski demikian, KPK tidak bisa menjawab secara jelas ketika dikonfirmasi perihal cara bagi para pegawai tersebut masuk ke BUMN. Hal ini mengingat puluhan pegawai itu dinilai berapor merah berdasarkan TWK. "Kendala-kendala sebagaimana disampaikan tentu akan didiskusikan lembaga tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat