Nasional
ICW Nilai Pemberantasan Korupsi Masih Buruk
ICW menyebut masih buruknya kinerja pemberantasan korupsi sejalan survei dan pennilaian lembaga internasional
JAKARTA -- Penanganan kasus korupsi di Indonesia selama semester 1 tahun 2021 masih menunjukkan kinerja yang buruk oleh aparat penegak hukum yang berwenang, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
Tidak terbukanya informasi dan berbagai problem internal lembaga menjadi persoalan dalam penindakan kasus korupsi di tiga lembaga penegakan hukum tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan hal ini dalam rilis Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 Tahun 2021 pada Ahad (12/9).
ICW menilai masih buruknya kinerja pemberantasan korupsi sejalan dengan survei dan penilaian lembaga internasional, seperti Transparency International yang memuat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 di urutan 102 dari 180 negara yang disurvei.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester mengungkapkan, hasil yang sama juga disampaikan World Justice Project. Lembaga ini memaparkan Index Penegakan Hukum di Indonesia pada 2020 masuk peringkat 92 dari 128 negara yang dipantau dengan skor 0,39.
"Ini menunjukkan dari berbagai survei dan kajian yang dilakukan lembaga pemerhati pencegahan korupsi dan penegakan hukum internasional, Indonesia alami penurunan kualitas, baik penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi," ungkapnya dalam pemaparan secara daring.
Ia juga memaparkan, yang menjadi catatan bagi aparat penegak hukum terkait kinerja pemberantasan korupsi adalah dalam keterbukaan informasi. ICW memandang kejaksaan dan kepolisian dinilai masih belum transparan dan akuntabel mengenai informasi dalam proses penyidikan.
"Kepolisian dan kejaksaan cenderung tertutup, sedangkan KPK masih informatif, walaupun belakangan proses penyampaian informasi tidak sebaik sebelum-sebelumnya," kata dia.
Menurut dia, aparat penegak hukum memiliki target yang diterapkan. Seperti di kepolisian yang menargetkan penyelesaian 25 kasus korupsi di tingkat nasional pada 2021, 2-47 kasus di tingkat provinsi, 1-75 kasus di tingkat kabupaten/kota.
Hal yang sama di kejaksaan yang menargetkan 40 penyelesaian kasus korupsi di tingkat nasional. Sedangkan di provinsi dan kabupaten/kota masing-masing satu kasus.
KPK yang hanya ada di pusat pemerintahan, pada 2021 ini memiliki target menyelesaikan 120 kasus korupsi secara nasional. Menurut Lola, tujuan ICW melihat penindakan kasus korupsi ini untuk memberi gambaran dan menilai kinerja penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum, khususnya pada semester 1 (Januari-Juni) 2021.
Target total penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester 1 sebanyak 1.109 kasus korupsi, berdasarkan DIPA tahun 2021. "Sayangnya pada semester 1 2021, hanya ada 209 kasus korupsi yang berhasil ditangani. Jadi, masih jauh dari target penegakan hukum semester satu sebesar 1.109 kasus," kata dia.
Lola memaparkan, dari 209 kasus yang sudah ditangani pada semester 1 2021 terdapat 188 kasus baru, kemudian 17 kasus adalah pengembangan kasus. Sedangkan, empat kasus adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT).
"Dengan demikian, kami menilai kinerja penanganan korupsi aparat penegak hukum berada pada peringkat E atau sangat buruk. Ini berdasarkan besaran penilaian ICW, berdasarkan jumlah kasus yang ditangani dari target yang ingin dicapai," ujar dia.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko sebelumnya mengungkapkan, indikator pemberantasan korupsi menunjukkan dua gejala besar korupsi yang semakin kuat. Dua gejala ini adalah korupsi di arena politik dan korupsi dalam penegakan hukum.
"Dua gejala besar yang menguat itu, pertama korupsi politik, kedua korupsi dalam bidang penegakan hukum," kata dia.
Dadang menjelaskan, untuk korupsi politik ini, mereka para politisi menggunakan mekanisme politik yang melibatkan pejabat publik. Kemudian, aset atau kekayaan negara yang dicuri oleh pelaku korupsi politik ini juga lumayan besar.
Sampai saat ini, banyak kasus korupsi yang diungkap KPK yang terkait korupsi politik, baik di pusat maupun daerah.
Kedua adalah korupsi dalam penegakan hukum. Dadang mengungkapkan, sejak awal reformasi hingga sekarang, pemberantasan korupsi di bidang penegakan hukum di negara ini sebetulnya tidak banyak berubah.
Kinerja penegak hukum Januari-Juni 2021:
Kejaksaan:
- Menyelesaikan 151 kasus
- Menyelematkan Rp 26,1 triliun
Kepolisian:
- Menyelesaikan 45 kasus
- Menyelamatkan Rp 388 miliar
KPK:
- Menyelesaikan 13 kasus
- Menyelamatkan Rp 331 miliar
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.