Ekonomi
Himbara: Kredit Restrukturisasi Turun
Kredit restrukturisasi Covid-19 terbesar terdapat di sektor konstruksi dan perdagangan.
JAKARTA — Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang restrukturisasi kredit sampai 31 Maret 2022. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan, perpanjangan relaksasi dari OJK sudah sesuai dengan harapan perseroan.
“Pertimbangan kami didasari hasil survei internal kepada nasabah mikro dan SME, diperlukan waktu enam bulan hingga satu tahun agar 80 persen nasabah restrukturisasi Covid-19 dapat kembali kepada cashflow sebelum terjadinya pandemi,” kata Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto ketika dihubungi Republika, Ahad (5/9).
Tercatat pada kuartal II 2021, total outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 173,8 triliun atau turun Rp 1,4 triliun dibandingkan Juni 2020. Aestika mengatakan, mayoritas perpanjangan restrukturisasi Covid-19 sudah dilakukan triwulan II 2021, sekitar setahun sejak terjadinya pandemi, saat itu BRI melakukan restrukturisasi secara masif.
Berdasarkan analisis sampai Juli 2021, kredit restrukturisasi Covid-19 yang downgrade ke non-performing loan (NPL) maupun sudah dilakukan hapus buku mencapai 5,6 persen dari total akumulasi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sukses rate masih kisaran 94 persen sesuai ekspektasi setahun setelah terjadinya pandemi.
“Hal tersebut dan kondisi pandemi yang melandai, kami optimistis dunia usaha akan segera kembali pulih dan akan diikuti dengan jumlah restrukturisasi yang juga akan ikut melandai,” ujar Aestika.
Sementara itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menambahkan, perseroan sebagai bagian dari collective effort seluruh stakeholder di Indonesia dalam menjaga momentum laju pertumbuhan ekonomi ke depan menyambut baik inisiatif OJK tersebut.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, kebijakan OJK tersebut tentunya telah disesuaikan dengan kondisi terkini dan dipastikan akan membantu perbankan terutama debitur dalam menghadapi situasi pandemi saat ini.
Tercatat pada Juli 2021, total restrukturisasi kredit perseroan sebesar Rp 92,55 triliun. Adapun posisi tersebut telah mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya sejalan dengan pemulihan ekonomi Tanah Air.
Jika diperinci, dari jumlah tersebut total restrukturisasi kredit pada segmen UMKM berada kisaran Rp 24 triliun. "Ke depan, kami memproyeksi tren restrukturisasi akan menurun seiring meningkatkan optimisme dunia usaha,” kata Rudi.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menilai perpanjangan relaksasi restrukturisasi dapat membantu perseroan untuk menjaga kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan.
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, perseroan mampu mengelola debitur restrukturisasi Covid-19 secara baik. Tercatat pada Juli 2021, jumlah restrukturisasi Covid-19 turun dari Rp 102,387 triliun pada Desember 2020 menjadi Rp 81,518 triliun pada Juli 2021.
View this post on Instagram
“Hal tersebut juga terlihat dari loan at risk (LaR) termasuk LaR Covid-19 mengalami penurunan dari 28,74 persen pada Desember 2020 sebesar Rp 158,561 triliun menjadi 26,28 persen pada Juli 2021 sebesar Rp 147,938 triliun,” ujar Mucharom.
Menurut Mucharom, kredit restrukturisasi Covid-19 terbesar terdapat di sektor konstruksi, perdagangan besar, dan eceran serta penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minum. Lebih lanjut, BNI berupaya meningkatkan kualitas kredit melalui perbaikan manajemen risiko dan inisiatif untuk menjaga kualitas kredit yang direstrukturisasi.
Hal itu dilakukan dengan memperbaiki end-to-end credit process bisnis bank dan konsumen, meliputi pipeline management, underwriting process, dan monitoring. Kemudian, evaluasi dan penyempurnaan proses pengelolaan LaR secara berkala. Selanjutnya, pemisahan pengelolaan debitur loan at risk dengan debitur non loan at risk melalui pembentukan Tim LaR.
Sebelumnya, OJK dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis (2/9), memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Adapun perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
"Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur, termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023," kata Wimboh.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.