Petugas kargo membongkar muat vaksin Covid-19 AstraZeneca di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 500 ribu dosis vaksin AstraZeneca tiba di Indonesia yang merupakan dose sharing dari Pemerintah Australia. | ANTARA FOTO/FAUZAN

Nasional

Indonesia tak Boleh Terus Bergantung pada Vaksin Impor

Indonesia tidak dapat terus mempunyai ketergantungan pada ketersediaan vaksin Covid-19 dari impor.

DEPOK -- Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menegaskan, Indonesia tidak dapat terus mempunyai ketergantungan pada ketersediaan vaksin Covid-19 dari impor. Pemerintah melalui BUMN harus segera mampu membuat vaksin Covid-19 bagi masyarakat. 

"Kita tidak bisa bergantung pada vaksin impor. Kita harus bisa membuat vaksin Covid-19," kata Erick di Depok, Sabtu (4/9).  

Erick berharap, vaksin BUMN atau yang disebut vaksin Merah Putih bisa tersedia mulai April-Mei 2022 mendatang. Vaksin tersebut merupakan kerja sama antara Bio Farma dan sejumlah pihak. "Jadi tepat, Bio Farma sudah membuat line produksi untuk vaksin. Selama ini Bio Farma pun sudah punya vaksin sendiri, tapi untuk polio dan penyakit lain," ujarnya.

Erick menyampaikan, kapasitas produksi vaksin direncanakan mencapai 500 juta dosis. Hal itu sudah lebih dari keperluan Indonesia yang membutuhkan 420 juta dosis vaksin. 

Saat ini, tantangan Bio Farma, yakni soal teknologi penemuan vaksin yang masih harus dipelajari. "Kegiatan R&D terus ditingkatkan, kita tidak boleh kalah dengan negara luar. Jadi, Bio Farma akan terus lakukan terobosan agar kita tidak tergantung dengan vaksin impor," kata dia. 

Erick menegaskan, Kementerian BUMN siap mendukung seluruh upaya untuk dapat mempercepat penyediaan vaksin dari dalam negeri. "Kami support semua program kementerian lain untuk vaksin Covid-19, tapi dengan penugasan yang jelas dan tanggung jawab yang jelas," ujar Erick menegaskan.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai pemerintah pusat perlu mengawasi dan mengevaluasi setiap pemerintah daerah (pemda) dalam pendistribusian vaksin Covid-19. Ia mengatakan, pendistribusian vaksin Covid-19 dari provinsi ke kabupaten/kota tidak boleh tersendat. "Artinya, tidak boleh ada penumpukan," kata Guspardi.

Guspardi mendorong ada sanksi bagi pemda yang tidak serius melaksanakan vaksinasi. "Lakukan sanksi peringatan dan sebagainya. Dari pusat perlu ada pengawasan. Dari bawah juga perlu ada manajemen. Bagaimana mengelola vaksinasi ini, berapa jumlah penduduk di kecamatan," ujar dia.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat