Nasional
KPK Siapkan Pengangkatan 18 Pegawai Jadi ASN
Pengangkatan setelah belasan pegawai yang sempat dinyatakan tidak lulus selesai ikuti wawasan kebangsaan.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mempersiapkan pengangkatan 18 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengangkatan dilakukan setelah belasan pegawai yang sempat dinyatakan tidak lulus, tetapi dapat dibina itu selesai mengikuti pendidikan dan latihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
"Saya harap bukan hanya mendapatkan pengetahuan, tapi menjadi penggerak dalam rangka menggerakkan bela negara dan cinta Tanah Air di tempat bekerja, di lingkungan tempat tinggal untuk mengabdi kepada ibu pertiwi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya di Universitas Pertahanan (Unhan) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/8).
Dia mengeklaim, penyelenggaraan pendidikan dan latihan bela negara sesuai perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Mei lalu. Firli berharap, belasan pegawai itu akan menjadi cikal bakal untuk menggelontorkan dan menggelorakan semangat wawasan kebangsaan.
Sebelumnya, 18 pegawai KPK yang sempat tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti diklat sebelum diangkat menjadi ASN. KPK bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan menyelenggarakan diklat tersebut sejak 22 Juli sampai 20 Agustus 2021 di Unhan.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran, mereka dinyatakan lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan. Selanjutnya, KPK akan berkirim surat ke Menpan RB dan BKN RI untuk pengangkatan 18 pegawai sebagai ASN.
Satu hari sebelum penutupan diklat atau pada Kamis (19/8), Firli menegaskan. KPK telah melaksanakan proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai perintah undang-undang. "Adapun yang merasa keberatan, tentu kami terbuka dan menghormati prosedur hukum yang bisa ditempuh. Negara Indonesia adalah negara hukum, hukum sebagai panglima tertinggi," kata dia.
Pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN masih menyisakan persoalan. Ombudsman RI menemukan kecacatan administrasi pada berbagai tahapan penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pemeriksaan Ombudsman memfokuskan pada tiga isu utama, yakni rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan penetapan hasil asesmen TWK. Ombudsman lantas mengeluarkan tindakan korektif untuk KPK.
Selain itu, Komnas HAM menyebutkan TWK yang digelar KPK bagi pegawainya telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Komnas HAM menyimpulkan bahwa setidaknya ada 11 pelanggaran hak asasi yang dilakukan KPK dalam proses TWK.
TWK dinilai sebagai pelanggaran HAM karena telah melanggar dasar prinsip HAM, yakni perlakuan sama di depan hukum, nondiskriminasi, tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang. Komnas HAM juga menilai bahwa TWK merupakan bentuk pengasingan terhadap para pegawai yang diberi label sebagai taliban.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.