Nasional
Kabupaten Bogor dan Depok Buka Kembali Mal
Pembukaan kembali pusat perbelanjaan dan mal dengan sejumlah syarat.
BOGOR -- Pusat perbelanjaan dan mal di dua wilayah penyangga DKI Jakarta, yakni Kabupaten Bogor dan Kota Depok, kembali dibuka menyusul pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku 17-23 Agustus 2021. Pembukaan kembali pusat perbelanjaan dan mal dengan sejumlah syarat.
“Sektor-sektor yang sebelumnya dilarang saat ini sudah diperbolehkan kembali beroperasi tetapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, Rabu (18/8).
Dia menyebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Toko-toko yang terlibat boleh beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB.
Pegawai dan pengunjung mal diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi. Pihak manajemen juga diharuskan melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.
Adapun anak usia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan mengunjungi pusat perbelanjaan. Sebab, pemerintah baru menyediakan vaksinasi Covid-19 pada usia minimal 12 tahun.
“Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga belum bisa beroperasi dulu," ucapnya.
Ade Yasin menambahkan, restoran, rumah makan, dan kafe di pusat perbelanjaan hanya diizinkan menerima pelanggan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Dengan aturan, satu meja untuk dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Aturan yang sama juga berlaku di Kota Depok. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Syaratnya, pengunjung menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 30 menit.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas paling banyak 25 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 30 menit.
"Aturan selanjutnya yaitu mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 30 menit," kata Dadang.
Supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Adapun, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melayangkan protes kepada pemerintah pusat karena Kota Bogor tidak masuk dalam pelonggaran aturan PPKM terkait pembukaan mal. Ia mengatakan, Kota Bogor belum diizinkan membuka mal karena Kementerian Dalam Negeri menilai tingkat keterawatan pasien Covid-19 masih tinggi.
“Secara umum indikator Covid-19 di Kota Bogor semuanya membaik. Saya juga protes ke Pak Dirjen dan Pak Mendagri. Kenapa hanya karena angka keterisian ruang perawatan pasien Covid-19 masih tinggi, Kota Bogor tidak dapat pelonggaran? Padahal, yang dirawat di rumah sakit tidak murni warga Kota Bogor, ada juga yang dari luar Kota Bogor,” kata Bima Arya, Rabu (18/8).
Seharusnya, kata Bima, pemerintah pusat melakukan penghitungan berdasarkan data pasien Covid-19 sesuai domisili dan bukan menghitung secara keseluruhan. Apalagi, secara umum kondisi Covid-19 di Kota Bogor sudah membaik.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.