Layar monitor yang menampilkan suasana sidang perdana secara daring kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021) | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Jawa Barat

Bupati Bandung Barat Didakwa Korupsi Bansos Covid-19

Kasus ini berawal saat Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19

BANDUNG – Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa turut mengatur pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa selaku bupati yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, justru disalahgunakan.

Sidang perdana kasus korupsi ini digelar di Pangadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/8), secara virtual. Terdakwa mengikuti sidang di tahanan KPK. JPU KPK, Tito Jaelani, mengatakan, terdakwa ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

“Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19,” kata Tito saat membacakan dakwaan, Rabu (18/8).

Menurut JPU, kasus ini berawal saat Pemkab Bandung Barat melakukan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020. BTT yang diperuntukan bansos masyarakat terdampak Covid-19  ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih.

photo
Penasihat hukum berdiskusi dengan majelis hakim saat sidang perdana secara daring kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur tender dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Untuk merealisasikan proyek tersebut, kata JPU, terdakwa menggandeng Totoh Gunawan dan Andri Wibawa (anak terdakwa). Terdakwa meminta rekanannya bernama Totoh dan anaknya menyediakan paket bansos sebanyak 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS). Satu paket anggarannya sebesar Rp 300 ribu, sedangkan untuk program PSBB Rp 250 ribu per paket.

Dalam dakwaan JPU, Umbara pun menginginkan keuntungan itu didapatkan juga oleh keluarganya. “Dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga,” kata Tito.

Andri Wibawa menggunakan perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) untuk mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar. Anggaran itu untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan Totoh Gunawan menggunakan PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) untuk mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp 15,8 miliar terkait untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Totoh. Sedangkan Totoh diduga mendapatkan keuntungan  Rp 2 miliar dan Andri memperoleh Rp 2,7 miliar dari proyek pengadaan paket bansos tersebut.

Terdakwa Aa Umbara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang pun akan langsung dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

“Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Dakwaan Jaksa akan kami tuangkan dalam pembuktian di persidangan nanti,” kata kuasa hukum terdakwa, Rizky Rizgantara, usai persidangan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat