Nasional
'Mobil Dinas Gubernur Sumbar Legal, tapi tak Patut'
Pengadaan mobil dinas Mitsubishi Pajero dan Hyundai Palisade senilai Rp 2 miliar menuai kritik.
PADANG -- Pengadaan mobil dinas baru untuk Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi dan wakilnya Audy Joinaldy legal karena sudah dibahas bersama DPRD Sumbar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Namun, pengadaan mobil dinas baru itu menjadi tidak patut ketika dilakukan pada masa pandemi Covid-19.
Pengamat komunikasi politik Universitas Andalas (Unand), Najmuddin Rasul, mengatakan, Mahyeldi-Audy seharusnya menolak pengadaan mobil dinas tersebut untuk menjaga perasaan masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.
“Dalam kondisi sekarang menerima bantuan mobil dinas itu tidak patut," kata Najmuddin, kepada Republika, Rabu (18/8).
Najmuddin mengatakan, penolakan akan memperlihatkan mereka punya rasa empati terhadap kondisi masyarakat. Keduanya dapat memanfaatkan kendaraan dinas yang sudah ada dan meminta dana pengadaan mobil baru itu dialokasikan untuk membantu masyarakat.
Pengamat politik Universitas Andalas, Asrinaldi, mengatakan Mahyeldi dan Audy menolak bantuan mobil dinas baru ini untuk memperlihatkan sense of crisis di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, ia mengatakan, beberapa pekan lalu, Pemprov Sumbar juga mendapat kritikan karena belum menganggarkan bantuan untuk Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.
Kritikan terhadap pengadaan mobil dinas Mitsubishi Pajero dan Hyundai Palisade senilai Rp 2 miliar juga dilontarkan oleh anggota DPR Andre Rosiade. Politikus Partai Gerindra itu menyayangkan alasan pengadaan mobil dinas karena rem mobil lama blong. "Kan tinggal dibawa ke bengkel saja, itu bisa. Kalau enggak tahu bengkelnya, biar saya tunjukin,” kata Andre.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, penggunaan keuangan daerah perlu mempertimbangkan asas efisiensi, efektivitas, keadilan, dan kepatutan. "Adil dan patut ini akhirnya kembali kepada masing-masing pemerintah daerah. Nah, kendaraan dinas ini strategis atau tidak dalam mendukung pelaksanaan fungsi kepala daerah?" ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian saat dihubungi, Rabu (18/8).
Dia mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 ini, asas kepatutan dan keadilan dalam penggunaan keuangan daerah menunjukkan pemerintah daerah mempunyai sense of crisis. “Apabila ternyata urgensitas memang diperlukan karena gubernur perlu meninjau di lapangan, di kabupaten/kota menyangkut penanganan Covid berarti itu kan penting bagi kepala daerah. Namun tetap kami berpedoman, tetap memperhatikan rasa patut dan adil," kata Ardian.
Karena itu, ia mengatakan, pemerintah pusat juga telah menginstruksikan realokasi dan refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mendukung penanganan Covid-19 di wilayah. Kebijakan refocusing anggaran karena terdapat prioritas lain yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 ini seperti pengadaan mobile PCR dan membayar tenaga kesehatan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.