Nasional
MPR Janji Amendemen UUD 1945 tak Melebar
Bamsoet menuturkan, Presiden Jokowi mendukung dilakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945.
JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjanjikan pembahasan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora. Ia mengatakan pembahasan tidak akan melebar ke perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode.
Bamsoet mengatakan, pimpinan MPR telah menegaskan itu ketika menemui Presiden Jokowi, di Istana Bogor, Sabtu (14/8). "Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang sudah dikonfirmasi, Ahad (15/8).
“Beliau (Jokowi) mempertanyakan apakah amendemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar."
Bamsoet menuturkan, Presiden Jokowi mendukung dilakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain. PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.
"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR mengenai pembahasan amendemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN karena merupakan domain dari MPR," ujar mantan ketua DPR itu.
Kepada Bamsoet, Jokowi berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden. Presiden Jokowi menegaskan sikapnya bahwa dia tidak setuju dengan wacana itu.
Ia memaparkan, pasal 37 UUD NRI 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Pasal itu menjelaskan perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta, melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis.
View this post on Instagram
Pengajuan juga menunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR. "Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan," terang wakil ketua umum Partai Golkar tersebut.
Ia menambahkan, amendemen terbatas hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD NRI 1945. Penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945.
"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945,” kata dia.
Pimpinan MPR yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, yakni Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Hadir pula Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.