Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Nasional

Perpim KPK Dinilai Langgar Kode Etik

KPK disarankan mencabut Perpim Perjalanan Dinas yang dinilai kontroversial.

JAKARTA—Sejumlah mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik penerbitan Peraturan Pimpinan (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) menilai Perpim KPK mengabaikan nilai dan prinsip dalam kode etik dan pedoman perilaku. Bahkan, menurutnya, perpim perjalanan dinas itu bernuansa koruptif.

"Ketua KPK melalui Perpim Nomor 6 Tahun 2021 punya indikasi menabrak dan mengabaikan nilai dan prinsip yang ada di dalam etik dan pedoman perilaku KPK. Bahkan mendelegitimasi prinsip independensi institusi serta secara sengaja potensial membangun sikap permisif atas perilaku koruptif," kata BW dalam keterangannya, Selasa (10/8).

BW menilai, Perpim tersebut berpotensi fraud. Ia pun memberi contoh ketika dirumuskan larangan bagi insan KPK bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak-pihak yang dikuatirkan menimbulkan benturan kepentingan. "Pijakan nalarnya jauh melebih kebutuhan pandangan normatif yang legalistik," kata BW.

Terlebih dalam Pasal 2A Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 bersifat sangat generik, hanya dengan menyatakan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung panitia penyelenggara. "Tidak dijelaskan sama sekali, apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas? Perpim KPK tersebut juga tidak mengatur secara rinci, siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan," papar BW.

BW memandang, rumusan yang bersifat umum itu niscaya membuka peluang terjadinya tindakan koruptif. Karena dapat menjadi media dan modus operandi baru terjadinya gratifikasi, sehingga dipastikan dapat menabrak dan mengabaikan prinsip penting dari nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK.

Mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang juga menyoroti isi Pasal 2B Perpim tentang Perjalanan Dinas. Saut mempertanyakan apakah dengan adanya aturan baru tersebut, tugas dan fungsi pencegahan, penyelidikan, maupun penindakan akan berjalan efektif. "Di Pasal 2B peraturan itu, di ayat 1 disebutkan KPK dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan (saya ulangi melaksanakan) tugas dan fungsi KPK," kata Saut.

Saut pun mempertanyakan, apakah pihak-pihak lain yang ditugasi melaksanakan tugas dan fungsi KPK, dapat benar-benar membawa misi KPK. "Bagaimana Anda menentukan siapa-siapa yang akan Anda ajak dan bayarin SPJ [Surat Pertanggungjawaban]-nya itu, sehingga mereka benar-benar membawa misi KPK" katanya.

Dicabut

Mantan direktur pembinaan jaringan kerja antarkomisi dan instansi KPK Sujanarko menyarankan agar peraturan pimpinan terkait perjalanan dinas divabut. Menurutnya, hal itu harus dilakukan guna menjaga kredibilitas dan independensi KPK. "Sebelum perjadin ini merusak lebih dalam ke pegawai KPK, saran saya untuk dicabut saja," kata Sujanarko di Jakarta, Selasa (10/8).

Dia menjelaskan, peraturan pimpinan ini akan menimbulkan komplikasi baru terkait kode etik KPK. Dia mencontohkan bahwa jamuan makan panitia di restoran, pelayanan yang mewah atau penyambutan berlebihan akan sulit dihindari. Padahal, di korporasi bahkan BUMN pelayanan yang mewah sudah dilarang. Namun, pimpinan KPK tidak mengatur hal tersebut dalam sama sekali dalam peraturan perjalanan dinas dimaksud.

"Saya prediksi akan banyak daerah menganggarkan untuk mengundang KPK sebagai narasumber dan KPK tidak punya tool untuk memverifikasi anggaran daerah terkait kepentingan pemberantasan korupsi daerah," katanya.

Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, biaya perjalanan dinas yang ditanggung panitia penyelenggara sudah sesuai aturan dan telah berjalan sejak 2012. Pernyataan ini menanggapi banyaknya desakan agar Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 dicabut. "Aturan ini telah diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 3  huruf g, dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (11/8).

Ali berdalih, sebagaimana Perkom 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan pihak instansi lain. Dia menyebut, hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu. "Itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran," tegas Ali.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat