Nasional
Pemerintah Diminta Selesaikan Kasus Pencatutan NIK
Warga yang belum memiliki NIK dibolehkan mendapat akses vaksinasi Covid-19.
JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, meminta pemerintah segera mencarikan solusi bagi masyarakat yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut oleh orang lain. Ia mendorong dinas terkait bisa mengoordinasikan agar yang bersangkutan bisa segera mendapatkan layanan vaksinasi.
"Entah itu dinas kependudukan, kemudian juga dinas kesehatan, mencari solusi bersama. Yang penting hak warga negara itu bisa dipenuhi dan dicarikan solusi. Itu yang paling penting saat ini," kata Rahmad, Kamis (5/8).
Pada Rabu (4/8), warga Bekasi ber-KTP DKI Jakarta, Yuni Trianita (43 tahun) mengaku tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena tercatat sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis satu. Warga Bekasi lainnya, Wasit Ridwan (47) mengaku NIK-nya digunakan seorang WNA, Lee In Wong, untuk vaksinasi. Dalam kasus Wasit, polisi menemukan adanya kesahalan imput data, sementara kasus Yuni hingga saat ini belum dipecahkan.
Rahmad mengatakan, jika dalam prosesnya ditemukan ada kesengajaan, kelalaian, dan hal-hal lain di luar kendala teknis, maka pemerintah bersama dengan aparat penegak hukum perlu mendalaminya secara tuntas. Dia memandang kasus penggunaan NIK orang lain tidak kali ini saja terjadi.
"Tetangga saya pun juga ada kendala, seperti anaknya yang mau divaksin ternyata enggak bisa. Ternyata NIK-nya itu sudah terdaftar orang lain. Ini juga harus dicari solusi," katanya. Dia mendesak Dirjen Dukcapil Kemendagri segera memperbaiki data ganda kependudukan.
Anggota Komisi II DPR lainnya, Mardani Ali Sera, memandang persoalan pencatutan NIK oleh WNA merupakan kejadian serius. Ia meminta kepolisian menyelidiki kasus tersebut. Namun, dalam kasus WNA itu, polisi menyatakan terjadi karena salah memasukkan data NIK.
"Yang bersangkutan (Lee In Wong) telah salah menginput data NIK saat mendaftar vaksin di KKP Tanjung Priok," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis, Kamis (5/8).
NIK milik Lee dan Wasit hanya beda satu angka terakhir. Putu mengeklaim NIK milik Lee juga bukanlah KTP, melainkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Tak punya NIK
Pemerintah mulai membolehkan warga yang belum memiliki NIK mendapat akses vaksinasi Covid-19. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, hal itu sudah diatur Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Vaksinasi bagi masyarakat rentan yang belum memiliki NIK.
"Pelayanan vaksinasi Covid bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama dengan Disdukcapil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," kata Wiku, kemarin.
Hingga Kamis (5/8), sudah ada 21 juga penduduk Indonesia yang mendapat dua dosis lengkap vaksin Covid-19. Angka ini baru 10 persen dari target vaksinasi, yakni 208 juta penduduk.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.