Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum Gratifikasi Dalam Islam?

Apakah gratifikasi yang dilarang menurut undang-undang juga dilarang menurut syariah?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Dari sisi syariah, apakah menerima hadiah bagi seorang pejabat/pegawai itu dibolehkan? Apakah gratifikasi yang dilarang menurut undang-undang juga dilarang menurut syariah? -- Nugraha, Jakarta

Waalaikumussalam wr wb.

Sebelum menjelaskan ketentuan syariah terkait gratifikasi, terlebih dahulu dijelaskan apa itu gratifikasi menurut peraturan yang berlaku dengan menjelaskan kriteria, subjeknya, gratifikasi yang dilarang, dan pengecualiannya.

Di antara kriteria gratifikasi yang dilarang, yakni (a) gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan. Kemudian, (b) penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

Ketentuan terkait gratifikasi itu terkait dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara. (Pasal 12 B ayat (1) UU 20/2001). Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional. (KPK, Mengenal Gratifikasi, Halaman 4).

Di antara contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima, yakni (a) pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah, (b) sebagai akibat dari perjanjian kerja sama dengan pihak lain, (c) ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa, dan (d) hadiah atau suvenir bagi pegawai/tamu selama kunjungan dinas. (KPK, Mengenal Gratifikasi, Halaman 8-9).

Jika dibuat perbandingan dengan suap, bisa disimpulkan bahwa apabila disepakati sebelum pemberian itu dikategorikan suap. Namun, jika tidak disepakati, dikategorikan gratifikasi. Meski, kedua-duanya punya kesamaan diberikan karena kedudukannya atau untuk meluluskan proyek.

Gratifikasi juga sering dimaksudkan agar petugas layanan dapat tersentuh hatinya. Hal ini agar di kemudian hari dapat mempermudah tujuan pihak pengguna jasa. Di antara contohnya, perusahaan membutuhkan 200 unit laptop dan terpilih vendor A. Saat 100 unit telah diserahterimakan, vendor memberikan hadiah Rp 100 juta kepada perusahaan. Pemberian tersebut termasuk gratifikasi.

Contoh lain, si A menikahkan anaknya, kemudian salah satu tamu memberikan Rp 1 juta dan tamu yang lain memberikan Rp 2 juta. Maka, Rp 1 juta itu boleh diterima, tetapi amplop yang Rp 2 juta itu boleh diterima senilai Rp 1 juta. Sedangkan, sisanya Rp 1 juta harus diserahkan kepada negara.

Pada dasarnya, semua gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri/penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK kecuali di antaranya pemberian dari keluarga, seperti orang tua atau pasangan, hadiah dalam momentum pernikahan, kelahiran, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai maksimal per pemberi Rp 1 juta. Sementara itu, pemberian terkait dengan musibah maksimal Rp 1 juta. (KPK, Mengenal Gratifikasi, Halaman 7-8).

Menurut fikih, gratifikasi yang dilarang menurut peraturan tersebut termasuk risywah karena dapat memengaruhi proyek-proyek selanjutnya sebagaimana kaidah sad adz-dzariah dan hadis Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW memperkerjakan Ibnu Luthbiyah -Amru dan Ibnu Abu ‘Umar berkata- untuk mengumpulkan zakat. Ketika menyetorkan zakat yang dipungutnya, dia berkata, “Zakat ini kuserahkan kepada Anda, dan ini pemberian orang kepadaku.”

Abu Humaid berkata, “Rasulullah SAW lalu berpidato, ‘Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ibu bapaknya menunggu orang mengantarkan hadiah kepadanya? Tidak ada seorang pun di antara kalian yang menggelapkan zakat ketika ia ditugaskan untuk memungutnya.” (HR Muslim).

Di antara maknanya, hadiah itu tidak halal. Hal itu karena jika ia bukan amil, ia tidak akan mendapatkan hadiah. Sehingga, ada keterkaitan antara orang memberi dengan kapasitasnya sebagai amil.

Bisa disimpulkan bahwa gratifikasi adalah praktik terlarang sebagaimana salah satu pendapat dalam fikih dan azas taat aturan otoritas sebagai pemutus perbedaan dalam fikih.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Dengarkan dan taatilah, sesungguhnya mereka akan mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan mereka sebagaimana kalian juga akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan kalian.” (HR Muslim).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat