Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menghadirkan tersangka saat rilis kasus pemalsuan surat swab PCR COVID-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021). (ilustrasi) | Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Nasional

Sindikat Surat Tes PCR Palsu di Bandara Halim Dibekuk

Penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka surat tes PCR palsu.

JAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) membekuk sindikat pelaku pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jaktim. Surat PCR menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat bepergian selama pemberlakuan PKKM ke sejumlah daerah.

Kepala Polrestro Jaktim, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, lima orang ditangkap karena terbukti saling bekerja sama membuat surat PCR palsu. Para tersangka diringkus di Bandara Halim Perdanakusuma pada Rabu (21/7).

"Dijual Rp 600 ribu mereka bagi di antara bertiga itu dan selanjutnya masing-masing pemeran ini mendapatkan porsi yang berbeda," kata Erwin di Markas Polrestro Jaktim, Jumat (23/7).

Dia menjelaskan, tiga orang yang ditangkap dengan inisial DI, MR, dan MG memiliki peran mencari calon penumpang di bandara, hingga mencetak surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu. Sementara dua orang yang ditangkap dengan inisial DDS dan KA merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

Menurut Erwin, dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah sepekan terakhir beraksi membuat surat tes usap PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma. "Sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu dan tiga di antaranya ditolak dan delapan berhasil digunakan penumpang untuk melakukan perjalanan pesawat terbang," ujar Erwin menjelaskan.

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pemalsuan surat swab PCR Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat keterangan swab PCR Covid-19 dengan mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti. - (Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)

Dia menyatakan, penyidik masih terus mendalami keterangan dari para tersangka. Tujuannya untuk mencari keterlibatan apakah mereka terlibat dengan jaringan lain. "Selanjutnya tersangka akan didalami terkait adakah kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas," tutur Erwin.

Penyidik membawa sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan berupa laptop, printer, komputer, uang tunai Rp 600 ribu dan dan contoh surat hasil negatif PCR palsu. Atas perbuatan tersebut kelimanya disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, kemudian Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pada Senin (19/7), penyidik Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan surat keterangan tes PCR, antigen, dan vaksin palsu dengan tersangka RAR dan TM. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial.

Mereka beroperasi di Ibu Kota dengan mencatut nama klinik tertentu dan memalsukan kop surat. "Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui Facebook miliknya dengan nama Rani Maharani," kata Yusri.

Warga yang menggunakan jasa para tersangka, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polda Metro Jaya (@poldametrojaya)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat