Nasional
Indofarma Klarifikasi Obat Oseltamivir dalam Video Viral
Indofarma menjelaskan, semua obat tetap mempunyai efek samping yang sudah dicantumkan pada brosur kemasan.
JAKARTA – PT Indofarma mengklarifikasi mengenai produk Oseltamivir Phosphate 75 miligram (mg) kapsul yang dikatakan merupakan obat berbahaya. Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan seseorang memegang satu blister obat tersebut dan mengatakan ia mengalami pusing serta muntah.
Di dalam keterangan resminya, Indofarma mengatakan, pihaknya telah memastikan pembuatan produk Oseltamivir Phospate sudah sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Selain itu distribusi produk tersebut dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Adapun produk yang ditampilkan di dalam video viral tersebut memiliki nomor bets 1608004 yang diproduksi pada Agustus 2016. “Informasi kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan produk tersebut yaitu Agustus 2020, maka obat tersebut hanya bisa dikonsumsi hingga 31 Agustus 2020,” tulis Indofarma dalam keterangan resmi perusahaan kepada Republika, Ahad (18/7).
Di dalam video tersebut, Indofarma juga menyoroti pemberian obat yang tidak sesuai standar kepada pasien. Obat mestinya diberikan dengan sistem UDD (unit doses dispensing), yaitu pasien hanya diberikan obat sekali minum. Namun, pada video itu terlihat obat yang diberikan kepada pasien sebanyak satu blister.
“Pemberian obat kepada pasien oleh tenaga kesehatan harus berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan kefarmasian yang berlaku, sehingga mutu dan dosis obat dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut keterangan tersebut.
Indofarma menjelaskan, semua obat yang sudah mendapatkan persetujuan BPOM tetap mempunyai efek samping yang sudah dicantumkan pada brosur kemasan. Efek samping Oseltamivir Phospate pada pasien dewasa adalah mual, muntah, diare, sakit perut, bronkitis, pusing, kelelahan, dan insomnia.
Indofarma juga memiliki unit farmakovigilans yang bertanggung jawab dalam pendeteksian, penilaian, pemahaman, dan pencegahan kejadian tidak diinginkan yang berkaitan dengan obat-obatan. Hal ini sesuai ketentuan BPOM RI tentang penerapan farmakovigilans bagi industri farmasi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.