Tuntunan
Adab dalam Berkurban
Penyembelih hewan juga disunnahkan untuk berbuat baik kepada hewan kurban.
OLEH A SYALABY ICHSAN
"Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukan gigi dan kuku." (HR Bukhari)
Harus ada adab dalam menyembelih hewan kurban. Meski sejatinya penyembelihan tersebut dimaksudkan untuk membunuh, tetapi caranya harus baik.
Ini sesuai dengan hadis yang bersumber dari Syaddad bin Aus. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim).
Abu Mujahid dalam Berqurban Bersama Nabi menjelaskan, alat untuk menyembelih hewan harus memenuhi standar yang dicontohkan Nabi. Pertama, mengingat tujuan menyembelih adalah memotong urat leher, kerongkongan, saluran pernafasan dan saluran darah, alat pemotong berasal dari bahan yang memungkinkan untuk itu. Apakah berbahan besi atau selainnya.
Alat ini sebaiknya bisa memutus dua pembuluh darah besar di leher, tenggorokan (jalan napas) dan kerongkongan (jalan makan dan minum) sekaligus. Tujuannya, yakni agar hewan segera mati. Meski begitu, apabila hanya dua pembuluh darah yang putus maka sembelihannya tetap sah.
Kedua yakni tidak menggunakan tulang dan kuku. “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukan gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah.“ (HR Bukhari).
Karena itu, apa pun yang digunakan selain gigi dan kuku boleh untuk menyembelih hewan kurban. Dengan catatan, alat tersebut harus mengalirkan darah. Di dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dikisahkan seorang budak wanita yang menyembelih kambing yang hampir mati dengan pecahan batu. Sahabat menceritakan kepada nabi dan nabi pun memerintahkan untuk memakannya.
Apa pun yang digunakan selain gigi dan kuku boleh untuk menyembelih hewan kurban.
Jika nyawa hewan kurban hilang dengan alat yang tidak tajam dan tidak mengalirkan darah seperti dicekik dan disengat listrik hingga mati maka dagingnya tidak halal. Ada pun jika hewan tersebut hanya dipingsankan (stunning) tanpa menghilangkan nyawanya, maka kebanyakan ulama membolehkannya. Ini sesuai dengan fatwa MUI No 12 tahun 2009.
Penyembelih hewan juga disunnahkan untuk berbuat baik (ihsan) kepada hewan. Salah satu bentuknya yakni tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang hendak disembelih.
Ibnu Abbas Ra berkata, “Rasulullah SAW mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi kambing dalam keadaan mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas, Nabi SAW bersabda, 'Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian? Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya'.” (HR Al Hakim, Al Baihaqi).
Setelah memastikan tajamnya pisau, hendaknya penyembelih membaringkan hewan di sisi sebelah kiri. Dia memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih. Membaringkan hewan termasuk perlakuan terbaik pada hewan dan disepakati para ulama.
Membaringkan hewan termasuk perlakuan terbaik pada hewan dan disepakati para ulama.
“…Beliau (Rasulullah SAW) membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, 'Bismillah Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad' kemudian beliau menyembelihnya.” (HR Muslim).
Imam An-Nawawi menjelaskan, hadis ini menunjukkan dianjurkannya membaringkan kambing ketika akan disembelih. Kambing tidak boleh disembelih dalam keadaan berdiri atau berlutut.
Cara seperti ini adalah perlakuan terbaik bagi kambing tersebut. Cara ini pun dinilai lebih mudah bagi orang yang akan menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.
Teknik penyembelihan
Dalam penyembelihan terdapat istilah nahr dan dzabh. Nahr dilakukan untuk unta sementara dzabh untuk hewan lain. Cara nahr dalam penyembelihan unta yakni unta dalam keadaan berdiri dan kaki depannya sebelah kiri dalam kondisi terikat. Jika tidak memungkinkan, nahr dilakukan pada saat unta dalam posisi menderum.
Sementara itu, dzabh merupakan teknik penyembelihan untuk hewan selain unta. Hewan ini disembelih dalam posisi lambung hewan sebelah kiri berada di bawah.
Jika penyembelih kesulitan bekerja dengan tangannya dalam posisi seperti itu maka penyembelihan dilakukan dalam posisi lambung kanan hewan berada di bawah. Dengan catatan, posisi ini lebih menyenangkan kurban dan lebih mudah bagi penyembelih.
Dianjurkan untuk meletakkan kaki di sisi kanan hewan kurban. Ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW.
Dianjurkan untuk meletakkan kaki di sisi kanan hewan kurban. Ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW. “Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.“ (HR Bukhari).
Kemudian, menghadapkan hewan ke arah kiblat. Syeikh Abu Malik menjelaskan, jika menghadapkan hewan ke arah kiblat bukanlah syarat dalam penyembelihan.
Penyembelih juga harus mengucapkan basmalah dan takbir saat akan menyembelih, yakni “Bismillahi wallahuakbar”. yang berarti “Dengan nama Allah. Allah Maha Besar". Kemudian, diikuti dengan bacaan, Hadzaa minka walaka atau Ini dari-Mu dan untuk-Mu.”
Wallahu a'lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.