Nasional
Menag Imbau Warga tak Mudik Idul Adha
Kepolisian melakukan penyekatan di kilometer 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek mulai Jumat (16/7).
JAKARTA – Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk tidak melakukan perjalanan mudik menjelang Idul Adha 1442 H. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah demi menyosialisasikan imbauan tidak mudik ini.
“Karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19. Mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” kata Yaqut dalam keterangan pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Jumat (16/7).
Berkaca pada pengalaman libur Lebaran yang lalu, memang terjadi lonjakan kasus Covid-19 selang beberapa pekan setelah periode larangan mudik diberlakukan. Bahkan, lonjakan kasus ini masih awet berlangsung sampai hari ini.
Yaqut menambahkan, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2021 yang mengatur mengenai panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha, termasuk terkait takbiran, salat Id, dan penyembelihan hewan qurban di wilayah pelaksanaan PPKM Darurat.
SE ini, kata Yaqut, jelas mengatur bahwa pelaksanaan ibadah di rumah ibadah untuk sementara waktu ditiadakan di wilayah yang menjalankan PPKM Darurat. Artinya, kegiatan takbiran baik berupa arak-arakan di jalan atau takbiran di masjid juga ditiadakan. Salat Id pun dilarang digelar di masjid dan lapangan, melainkan dilakukan masing-masing keluarga di rumah.
“Kami, Kemenag juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat Muslim untuk tetap laksanakan takbiran tapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna takbiran,” kata Menag.
Kepolisian melakukan penyekatan di kilometer 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek mulai Jumat (16/7). General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Muhammad Taufik Akbar mengatakan, hal tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat pada masa libur Idul Adha 2021.
“Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division atas diskresi dari pihak kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek,” kata Taufik.
Taufik mengatakan, pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai kemarin hingga 22 Juli 2021. Namun, masih diperbolehkan melintas bagi kendaraan yang masuk kategori kritikal dan esensial.
Persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan yaitu pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR atau antigen, dan surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.