Nasabah melakukan transkasi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link di Jakarta, Minggu (23/5/2021). Mulai 1 Juni 2021, bagi nasabah bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN yang melakukan transaksi di ATM Link akan dikenakan biaya untuk cek | GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Ekonomi

Himbara Ikut Arahan BI Naikkan Batas Tarik Tunai di ATM

Kebijakan BI menaikkan batas tarik tunai untuk mendukung PPKM darurat.

JAKARTA  — Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru menaikkan limit tarik tunai melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan menggunakan kartu ATM berbasis cip dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyambut positif dan siap menerapkan kebijakan BI tersebut.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melakukan penyesuaian batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM dengan menggunakan kartu debit berbasis cip. Nasabah pengguna kartu debit teknologi cip dapat melakukan penarikan uang tunai lewat mesin ATM hingga Rp 20 juta.

Adapun batas atas penarikan uang tunai di mesin ATM dengan menggunakan kartu debit magnetic stripe tidak mengalami perubahan, atau tetap Rp 10 juta per hari untuk satu rekening. Langkah BRI tersebut sesuai dengan kebijakan BI terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan dana di mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selama PPKM Darurat, BRI juga mengimbau nasabahnya dapat bertransaksi secara cashless dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital. “Selain dapat menggunakan internet banking BRI, salah satu layanan digital banking BRI yang dapat digunakan adalah aplikasi BRImo. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah melakukan transaksi karena dapat dilakukan dari mana pun dan kapan pun,” kata Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto ketika dihubungi Republika, di Jakarta, Rabu (14/7).

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga menambahkan penyesuaian kenaikan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM. Bank pelat merah itu menyesuaikan batas maksimal nasabah penggunan kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa, dan Platinum Bisnis Visa.

"Bank Mandiri tentunya menyambut baik dan mendukung penetapan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui ATM berteknologi cip sebagai cara untuk memitigasi penyebaran Covid-19," kata Direktur Operasional Bank Mandiri Toni EB Subari.

Toni mengatakan, Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal berdasarkan ketentuan yang berlaku serta secara berkala memantau kebutuhan uang tunai masyarakat dan nasabah selama PPKM Darurat. Bank Mandiri juga memastikan seluruh mesin ATM-nya beroperasi secara optimal.

Per akhir Mei 2021, jumlah mesin ATM milik Bank Mandiri telah mencapai 13.102 unit ATM yang terhubung dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, total rata-rata frekuensi tarik tunai per ATM sebanyak 135 transaksi per hari, sedangkan rata-rata nilai transaksi tarik tunai per ATM sebesar Rp 110 juta per hari.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga melakukan implementasi penyesuaian limit penarikan tunai sesuai dengan kebijakan tersebut. Saat ini, BNI tercatat memiliki 18.230 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.

“BNI juga mendorong nasabah bertransaksi dari rumah melalui BNI Mobile Banking. Perseroan telah meluncurkan The New BNI Mobile Banking pada 5 Juli 2021 lalu,” ujar Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom.

BI memutuskan untuk menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai untuk mendukung implementasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Bank Sentral juga berupaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, baik secara nasional maupun industri sistem pembayaran.

"Berlaku mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi cip tersebut hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi cip.

"Dalam hal ini, BI telah mengimbau bank untuk memublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru," ujar Erwin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat