Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2021). | ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Nasional

Rohadi Kembali Divonis 3,5 Tahun

Rohadi yang mantan panitera pengganti PN Jakut ini terbukti melakukan perbuatan dalam empat dakwaan.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 3,5 tahun penjara kepada mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, pada Rabu (14/7). Vonis terbaru atas terpidana 7 tahun itu karena dinilai terbukti menerima suap, gratifikasi, serta pencucian uang terkait penanganan sejumlah kasus.

"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," kata majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada di Pengadilan Tipikor.

Selain pidana selama 3 tahun dan 6 bulan, Rohadi juga divonis denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Rohadi divonis 5 tahun.

Albertus menjelaskan, Rohadi terbukti melakukan perbuatan dalam empat dakwaan. Pertama, menerima suap dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009—2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie melalui Sudiwardono.

Suap itu terkait pengurusan tindak pidana korupsi yang melibatkan kedua penyuap. Rohadi diminta membantu agar keduanya dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

photo
Terpidana mantan panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11). - (ANTARA FOTO)

Kedua, Rohadi terbukti menerima suap dalam jabatannya sebagai panitera pengganti masing-masing dari Jeffri Darmawan Rp 110 juta; dari Yanto Pranoto Rp 235 juta; dari Ali Darmadi Rp 1,608 miliar; dan dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar terkait pengurusan perkara. Ketiga, Rohadi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 11.518.850.000,00 dari sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai panitera pengganti.

Terakhir, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang, yaitu menukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah seluruhnya sebesar Rp 19,408 miliar, menempatkan setor tunai di rekeningnya sendiri pada 2014 hingga 2015 sebesar Rp 465,3 juta. Kemudian, mentransfer ke rekening anggota keluarganya, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan rumah seluruhnya Rp 13.010.976.000, dan membeli mobil senilai Rp 7.714.121.000

Nurhadi juga membuat kuitansi fiktif agar tampak seolah-olah menerima modal investasi dari pihak lain dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana.

Terhadap vonis tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Rohadi menyatakan menerima vonis tersebut.

Sidang dilakukan secara tatap muka dan virtual. Majelis hakim, sebagian jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum hadir di pengadilan. Sementara, Rohadi mengikuti sidang di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Rohadi saat ini berstatus terpidana di Lapas Sukamiskin Bandung atas vonis 7 tahun penjara karena menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat