Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nasional

Kejakgung Dinilai tak Adil Soal Pinangki

Pegiat antikorupsi menduga ada upaya menutupi king maker di balik Pinangki

JAKARTA -- Para pegiat antikorupsi mengecam keputusan Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang tak melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari ke tingkat kasasi. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, penerimaan pengurangan hukuman terhadap jaksa penerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) tersebut menunjukkan sikap kejaksaan yang menutup keadilan.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari, yang dikurangi hukumannya menjadi empat tahun, adalah untuk menutupi peran king maker. Sosok king maker juga disebutkan dalam putusan kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Sayangnya, hakim tidak bisa mendapatkan siapa sosok tersebut.

"Saya menduga, tidak kasasi ini untuk menutupi peran king maker. Yang mana yang saya pernah ungkap dulu di KPK ada peran king maker dan diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada peran king maker," ucap Boyamin saat dihubungi, Selasa (6/7).

Boyamin mengatakan dengan tidak diajukannya kasasi atas putusan Pinangki, memperlihatkan bahwa Kejaksaan Agung untuk membongkar peran king maker. "Saya berharap sebenarnya Kejaksaan Agung mengajukan kasasi untuk membongkar peran king maker," katanya.

photo
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1/2021). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menghadiri pemakaman orang tuanya dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/1). - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Menurut Boyamin, tidak diajukannya kasasi ini mencederai harapan masyarakat. Pasalnya, ucap Boyamin, masyarakat menginginkan Kejagung untuk mengajukan kasasi ke MA.

"Ini terbukti sudah ada petisi, suara masyarakat di internet dan lain-lain, agar Kejaksaan Agung mengajukan kasasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan terdapat disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan. Harusnya, ucap dia, hukuman Pinangki yang paling tinggi di antara Djoko Tandra dan Andi Irfan Jaya.

"Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan," katanya.

Kejaksaan memastikan tak mengajukan kasasi perkara terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, tim penuntutan sudah mengkaji masalah hukum dan menyatakan tak lagi perlu mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA), untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman terhadap mantan jaksa tersebut.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum), memastikan tidak mengajukan permohonan kasasi ke MA,” kata Riono dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Senin (5/7).

Dengan tak mengajukan kasasi ke MA, tim penuntutan kejaksaan, artinya menerima putusan banding PT DKI Jakarta yang mengubah vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Pinangki. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan bandingnya, Senin (14/6) mengubah amar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menghukum Pinangki 10 tahun, menjadi hanya empat tahun penjara.

Padahal, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim memvonis mantan jaksa itu bersalah menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS, setara Rp 7,5 miliar dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Pemberian uang tersebut, agar Pinangki membuat proposal fatwa MA, untuk membebaskan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali 1999 tersebut.

Selain terbukti menerima suap, PN Tipikor juga membuktikan Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 375,2 dolar AS. Uang tersebut, bagian dari pemberian Djoko Tjandra. Akan tetapi, Pinangki mengajukan banding atas putusan PN Tipikor itu.

photo
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Republika/Putra M. Akbar - (Republika)

Selanjutnya, PT DKI Jakarta mengubah putusan untuk Pinangki, berupa pengurangan hukuman menjadi hanya empat tahun. Putusan banding itu, sebetulnya sesuai dengan tuntutan JPU saat sidang tingkat pertama.

Alasan PT DKI Jakarta merabat hukuman Pinangki dengan sejumlah pertimbangan. Dikatakan hakim tinggi dalam putusan bandingnya, hukuman 10 tahun penjara untuk Pinangki, terlalu berat. Mengingat, dikatakan hakim tinggi, saat sidang pertama, Pinangki mengakui menerima suap, dan gratifikasi senilai yang dituduhkan itu.

Hakim tinggi, juga mengatakan, pengurangan hukuman tersebut, karena sudah mendapatkan hukuman lain berupa pemecatan dari institusi kejaksaan. Menurut hakim tinggi, pun layak mendapat pengurangan hukuman, karena Pinangki adalah seorang perempuan yang memiliki tanggungan seorang anak balita.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat