Tanda sehat dan telah diperiksa dipasang di telinga domba saat Apel Pelepasan Satuan Tugas Pemeriksa Hewan Kurban Tahun 2020, di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu (15/7/2020). Syarat dibolehkannya hewan kurban adalah hewan ternak. | Edi Yusuf/Republika

Tuntunan

Kurban, Bukan Sekadar Hewan

Syarat dibolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yakni unta, sapi, dan kambing.

 

 

OLEH A SYALABY ICHSAN

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya ...” (QS al-Hajj: 37).

Kurban menjadi ibadah istimewa yang datang setiap Dzulhijah. Ritual yang dicontohkan lewat ujian Nabi Ibrahim saat hendak menyembelih anaknya Ismail tersebut sesungguhnya menjadi capaian ketakwaan manusia. Sungguh Allah SWT tak membutuhkan daging dan darah yang mengalir saat hewan-hewan itu disembelih. 

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS al-Hajj: 37). 

Selain ikhlas, syariat mengajarkan kepada kaum Muslimin agar melaksanakan amal ibadah yang dilakukan sesuai petunjuk Rasulullah Muhammad SAW. Salah satu yang diatur syariat adalah kriteria hewan layak kurban.

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan bahiimatul an’am (hewan ternak tertentu), yakni unta, sapi, kambing, dan domba. Ijma atau kesepakatan ulama mengungkapkan, berkurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut. Contohnya, berkurban dengan kuda, keledai, atau hasil perkawinan silang di antara keduanya.

 
Hewan kurban hanya boleh dari kalangan bahiimatul an’am (hewan ternak tertentu), yakni unta, sapi, kambing, dan domba.
 
 

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS al-Hajj: 34). 

Imam Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarh Muhazzab menjelaskan, syarat dibolehkannya hewan kurban adalah hewan tersebut merupakan hewan ternak, yakni unta, sapi, dan kambing. Di dalamnya termasuk segala jenis unta, seperti al-bakhati (unta yang memiliki dua punuk), al-‘irab (berpunuk satu), juga segala jenis sapi seperti kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi yang tipis kuku dan kulitnya serta memiliki punuk). Begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba, biri-biri, atau jenis kambing lainnya.

photo
Warga merias sapi kurban di Papring, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020). Tradisi merias hewan kurban itu telah dilakukan secata turun-temurun sebagai bentuk simbol doa untuk yang berkurban dan hewan yang dikurbankan agar dalam kondisi baik. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras. - (BUDI CANDRA SETYA/ANTARA FOTO)

Menurut Imam Nawawi, tidak diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan meski hewan tersebut merupakan hasil kawin silang antara sapi dan keledai atau hewan lainnya. Hal tersebut tidak diperdebatkan oleh para ulama. 

Syekh Muhammad al-Utsaimin bahkan menjelaskan, seandainya ada orang yang berkurban dengan hewan lain dengan harga lebih mahal daripada hewan-hewan tersebut, kurbannya tetap tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berkurban dengan kuda seharga 10 ribu riyal daripada kambing yang dibanderol 300 riyal, kurban kudanya itu tetap tidak sah.

 
Seandainya ada orang yang berkurban dengan hewan lain dengan harga lebih mahal daripada hewan-hewan tersebut.
 
 

Persyaratan untuk hewan kurban lainnya adalah usia. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, Nabi SAW bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kurban kecuali berupa musinnah. Namun, apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang jadz’ah.” 

Musinnah merupakan hewan yang telah mencapai usia tsaniyah atau lebih tua dari itu. Apabila usianya kurang dari tsaniyah maka disebut jadz’ah. Para ulama menjelaskan, usia tsaniyah untuk unta jika binatang ini sudah berusia lima tahun dan untuk sapi jika sudah genap berusia dua tahun.

Sementara itu, kambing jika sudah berusia satu tahun. Usia judz’ah untuk domba adalah domba yang sudah genap berusia setengah tahun. Dengan demikian, tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan ternak yang belum memasuki usia tsaniyah unta, sapi, dan kambing atau belum mencapai ukuran judz’ah untuk domba. 

Hewan kurban juga tidak boleh cacat yang bisa menghalangi keabsahan kurban. Itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW saat ditanya mengenai hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai kurban. “Empat jenis hewan, yakni hewan yang pincang dan jelas kepincangannya; hewan yang salah satu matanya buta dan nyata kebutaannya; hewan yang sakit dan nyata sakitnya; dan hewan yang kurus sehingga tidak bersumsum.

 
Hewan kurban juga tidak boleh cacat yang bisa menghalangi keabsahan kurban.
 
 

Ulama juga menjelaskan kembali tentang kriteria cacat yang dimaksud Rasulullah SAW tersebut. Pertama, salah satu matanya buta, baik disebabkan tidak memiliki bola mata, bola mata menonjol keluar seperti kancing baju, atau karena bagian mata yang hitam berubah warna menjadi putih. Hal itu jelas menunjukkan kebutaan. 

Kedua, hewan yang sakit. Hewan itu memiliki gejala sakit yang jelas terlihat, seperti demam yang menyebabkan hewan tidak bisa berjalan dan menyebabkan hewan menjadi loyo. Hewan dengan penyakit kudis yang parah juga dilarang untuk dijadikan kurban karena penyakit itu disebut bisa merusak kelezatan daging dan memengaruhi kesehatannya. Begitu pula hewan kurban yang memiliki luka yang dalam. 

Hewan yang pincang sehingga menghalanginya untuk berjalan seiring dengan hewan-hewan lain yang sehat juga dilarang untuk dijadikan kurban. Demikian hewan yang berada dalam keadaan kurus sehingga tulangnya tidak bersumsum.  

Syarat lain agar hewan bisa dijadikan kurban adalah faktor kepemilikan. Hewan yang dikurbankan adalah milik pekurban. Meski demikian, adakalanya hewan tersebut dimiliki orang lain, tetapi pekurban telah mendapatkan izin dari pemiliknya untuk berkurban. Hewan tersebut sah dijadikan kurban jika secara syariat telah mendapatkan izin dari pemiliknya.

Wallahu a'lam.

 

USIA HEWAN KURBAN

Unta : 5 Tahun 

Sapi : 2 Tahun 

Kambing : 1 Tahun 

Domba : 6 Bulan 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat