Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). | Teguh prihatna/ANTARA FOTO

Nasional

KASN: Birokrasi Rawan Diintervensi

Perlu komitmen yang tinggi untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas birokrasi.

JAKARTA—Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memprediksi penghapusan KASN berpotensi memunculkan intervensi terhadap birokrasi oleh pejabat politik. Penghapusan KASN diketahui muncul dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam draf revisi UU ASN, ketentuan Pasal 1 angka 19 tentang Komisi ASN dihapus. Beleid pasal ini sebelumnya berbunyi 'Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik'.

"Lembaga KASN merupakan penjaga sistem merit. Ketika lembaga tersebut dihilangkan birokrasi akan diintervensi oleh pejabat politik yang tidak bertanggungjawab," ujar Agus kepada Republika, Rabu (30/6).

Dia mengatakan, alasan-alasan untuk tidak menghilangkan lembaga KASN sudah disampaikan berulang kali kepada DPR maupun pemerintah. Apabila pada akhirnya KASN tak lagi berdiri, menurut Agus, cita-cita menjadikan birokrasi yang efektif hanya sekadar mimpi. "Cita-cita menjadikan birokrasi yang efektif hanya jadi mimpi," kata dia.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menjelaskan pentingya penguatan peran KASN dalam menjaga netralitas ASN saat pemilu/pilkada serentak. Menurutnya, salah satu indikator birokrasi Indonesia dikatakan sebagai birokrasi yang maju, modern, dan profesional, antara lain ketika birokrasinya, baik institusi maupun aparatur sipil negaranya menjalankan tugas berdasarkan sistem merit.

"Jadi indikator ini yang perlu dijaga dalam konteks kita menjalankan satu sistem demokrasi," kata Siti Zuhro. Ia menambahkan, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Menurutnya untuk menjalankan sistem merit memerlukan komitmen .

"Perlu komitmen yang tinggi untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas birokrasi melalui pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujarnya.

Siti Zuhro menuturkan pemberlakukan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak hanya untuk memperbaiki ASN saja, tetapi juga mengamanatkan dibentuknya KASN untuk mengawasi birokrasi agar berkualitas. Untuk diketahui KASN memiliki empat fungsi, yaitu mengawasi pelaksanaan norma dasar, mengawasi pelaksanaan kode etik, mengawasi pelaksanaan kode perilaku ASN, dan menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

"Itu semua kerja-kerja fungsi itu semua tentunya diharapkan dalam melaksanakan sebagai mana pada ayat 1 huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN," jelasnya.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menilai keberadaan KASN tetap diperlukan untuk mengawasi agar tidak terjadi politisasi birokrasi di level pusat dan daerah. "Keberadaan KASN diperlukan untuk pengawasan super ketat terkait politisasi birokrasi. Ini harus ada yang mengawasi bagaimana proses politisasi birokrasi yang terjadi, tidak saja di level pusat namun di daerah sangat kental sekali apalagi setelah pilkada," kata Yanuar, Rabu. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat