Mahasiswa membuat karya mural bertemakan anti narkoba di kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/6/2021). | ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Nasional

Wapres: Miskinkan Sindikat Narkoba

BNN mengaskan ganja masih termasuk golongan narkotika yang dilarang.

JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai perlunya tindakan tegas, keras, dan terukur dari penegak hukum terhadap kasus peredaran narkotika di Indonesia. Selain pidana asli, Wapres mendorong pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku maupun sindikat narkotika untuk memberi efek jera.

“Penyitaan aset untuk memiskinkan para pelaku dan sindikat narkoba, juga menjadi salah satu cara agar produksi dan peredaran narkoba tidak dapat beroperasi lagi,” kata Ma’ruf dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021, Senin (28/6).

Wapres menilai, permasalahan penanggulangan narkoba di Indonesia saat ini antara lain banyaknya jaringan sindikat narkotika yang beroperasi dengan menyelundupkan narkoba melalui jalur laut. Ini berimplikasi terhadap meningkatnya kawasan bahaya narkoba di seluruh Indonesia.

Peredaran narkoba, kata Ma’ruf, sudah merambah hingga ke desa‐desa serta melibatkan kalangan perempuan dan anak-anak, baik sebagai kurir maupun penyalah guna. Berdasarkan data dan fakta yang terjadi, sebagian besar narkoba berasal dari luar negeri, antara lain sindikat narkoba kawasan segitiga emas dan kawasan bulan sabit emas yang bekerja sama dengan sindikat dalam negeri.

Wapres menyebut, hasil survei penyalahgunaan narkoba Tahun 2019 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,80 persen atau sekitar 3.419.188 jiwa.

“Sehingga dapat dikatakan terdapat 180 dari tiap 10 ribu penduduk Indonesia berumur 15 hingga 64 tahun terpapar memakai narkoba,” kata Wapres.

Laporan UNODC per 24 Juni 2021 juga menyebut sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020. Bahkan, jumlah orang yang menggunakan narkoba meningkat sebesar 22 persen antara tahun 2010-2019. Sementara secara global jumlah pengguna narkoba diperkirakan akan meningkat 11 persen sampai tahun 2030.

Ma’ruf menambahkan, dilema dalam penegakan hukum terhadap penyalah guna narkoba juga, karena pelakunya adalah korban. Sehingga banyak penyalah guna yang dipenjarakan, sementara kondisinya memerlukan penanganan fisik dan mental sebagai dampak buruk narkotika.

Karena itu, lebih dari 65 persen kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia terisi narapidana kasus narkoba, dan pencucian uang hasil kejahatan narkoba. “Perang melawan narkoba memerlukan sinergitas dan kerja sama di tingkat nasional, regional maupun internasional terutama dalam kegiatan penyelidikan, tukar menukar informasi, dan operasi bersama,” kata Ma’ruf.

photo
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (tengah) bersama Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian (kiri) dan Kabid Labfor Polda Riau AKBP Yani (kanan) menjelaskan kronologis penangkapan tujuh orang kurir narkoba jenis sabu-sabu saat akan dilakukan pemusnahan barang bukti di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (17/6/2021). - (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Wapres meminta secara khusus kepada BNN untuk melakukan langkah strategis dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. “Pertama, perkuat intervensi ketahan keluarga, mengedukasi secara dini kepada anak-anak dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Ma’ruf.

Dia berharap, penyampaian edukasi dini ini dengan melibatkan partisipasi organisasi terkait seperti lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kedua, Ma’ruf meminta BNN mengintervensi daerah-daerah yang rawan terhadap penyalahgunaan narkoba agar menjadi daerah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Ketiga, Wapres meminta BNN menambah jumlah penyediaan layanan rehabilitasi berbasis masyarakat serta meningkatkan layanan rehabilitasi berstandar nasional. Terakhir, Ma’ruf meminta BNN memperkuat dan memperluas jejaring kerja sama pencegahan dan pemberantasan narkotika, baik di regional, tingkat nasional hingga internasional.

photo
Mahasiswa mengamati karya mural bertemakan anti narkoba di kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/6/2021). Aksi melukis mural dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba tersebut bertujuan untuk mengedukasi bahaya narkoba di kalangan mahsiswa. - (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menegaskan, ganja masih termasuk golongan narkoba, meski Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan menghapus ganja dan resin ganja dari kategori obat paling berbahaya. “Pada Desember 2020 dimana ganja dipindahkan dari skedul IV sangat bahaya ke skedul I bahaya, ganja masih termasuk golongan narkotika yang dilarang,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, ada beberapa langkah strategis yang dilakukan BNN dalam upaya perang melawan narkotika. Pertama strategi soft power approach, yaitu aktivitas pencegahan agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalagunaan narkotika. Termasuk dilakukan upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalaguna narkotika.

“Kemudian strategi hard power approach, yakni memfokuskan aspek kepada penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam menangani sindikat narkotika. Serta smart power approach yaitu penggunaan teknologi informasi di era digital dalam upaya penanggulangan narkotika,” kata mantan kapolda Bali tersebut. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat