Khazanah
Cegah Pernikahan Anak Sejak di Hulu
Pernikahan anak usia dini di Indonesia terus meningkat, khususnya selama pandemi.
JAKARTA — Pernikahan anak usia dini di Indonesia terus mengalami peningkatan, khususnya selama masa pandemi. Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan, permasalahan ini harus dituntaskan dari hulu.
"Penyebab pernikahan dini ini cukup kompleks. Ini adalah persoalan-persoalan yang ada di hulu dan harus ditangani terlebih dahulu," ujar Kamaruddin saat dihubungi Republika, Ahad (27/6).
Salah satu yang menjadi penyebab adalah masalah ekonomi yang menyebabkan anak-anak putus sekolah. Di daerah-daerah, mereka yang tidak sekolah dan tidak bekerja akhirnya dinikahkan. Ia menyebut, potensi destruktif yang dihasilkan dari pernikahan dini sangat banyak. Berdasarkan hasil survei lapangan, diketahui potensi cerai dalam pernikahan usia dini sangat tinggi.
Kesiapan mental dan fisik, baik laki-laki maupun perempuan yang melangsungkan pernikahan usia dini, juga memengaruhi masa depan pasangan tersebut. Minimnya kesiapan mereka menjadi suami, istri, bahkan orang tua disebut membuat keluarga ini menjadi rapuh.
Kamaruddin menyebut, pernikahan usia dini tidak hanya terjadi di daerah perdesaan. Anak-anak yang tinggal di wilayah perkotaan juga mengalami kondisi ini.
"Di samping masalah ekonomi, pernikahan usia dini juga terjadi karena pergaulan yang bebas. Dan ini terjadi baik di desa maupun kota," kata dia.
Selain masalah ekonomi, pernikahan usia dini juga terjadi karena pergaulan yang bebas. Dan ini terjadi baik di desa maupun kota.
Dia menjelaskan, butuh ekosistem yang baik untuk mencegah pernikahan bawah umur. Menurut Kamaruddin, pemerintah dengan programnya mesti berkolaborasi dengan orang tua dan masyarakat agar pernikahan dini bisa dicegah. “Peran semua pihak harus diwujudkan untuk membentuk ekosistem mencegah pernikahan usia dini," kata dia.
Pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan di bawah usia 19 tahun menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Undang-undang itu menyebutkan, pernikahan di bawah usia yang ditentukan boleh dilaksanakan jika mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama.
Pengadilan akan memberikan izin ini meski tidak mudah dan tidak semua bisa mendapatnya. Komnas Perempuan mencatat, angka dispensasi ini meningkat dari 23.126 (2019) menjadi 64.211 (2020).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, prihatin terkait tingginya angka kehamilan di luar nikah. Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq, Kamis (24/6), menjelaskan, pernikahan dini harus menjadi perhatian bersama. Dia menegaskan, data Pengadilan Agama (PA) Gresik yang dikeluarkan menunjukkan pernikahan anak berpotensi meningkat setiap tahun.
Data Pengadilan Agama Gresik mencatat, 49 persen pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi menikah dilatarbelakangi hamil terlebih dulu. Pada Januari hingga Juni 2021, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini dan 61 di antaranya hamil sebelum menikah.
"MUI sebenarnya sudah melakukan antisipasi nikah dini dengan mendirikan lembaga konseling di PA Gresik. Namun, yang terjadi banyak juga anak muda yang sudah telanjur, dalam artian hamil duluan sebelum menikah. Ini memprihatinkan,” kata dia.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan juga mengimbau agar pernikahan usia dini tidak lagi dilakukan. Ia menyebut perlu kematangan agama sebelum seseorang membina keluarga.
Dalam sebuah hadis disebutkan menikah itu ada beberapa syarat, termasuk mampu secara agama, ekonomi, keturunan.
"Dalam sebuah hadis disebutkan menikah itu ada beberapa syarat, termasuk mampu secara agama, ekonomi, keturunan. Agama adalah hal utama atau determinan dalam menghadapi masalah yang ada, termasuk ekonomi," katanya.
Agama merupakan hal yang membimbing manusia agar selamat dalam melakukan setiap hal dalam kehidupan, termasuk pernikahan. Karena itu, ia menyebut, faktor agama harus diperkuat terlebih dahulu.
Rukun dan syarat pernikahan yang ada dalam Islam harus dipatuhi dengan baik. Ia menyebut pernikahan merupakan sebuah perintah agama yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Pernikahan usia dini yang disebabkan kehamilan di luar nikah disebut harus dicegah, mengingat hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pernikahan disebut memiliki tujuan untuk melahirkan generasi yang berkualitas. Jika hal ini tidak memenuhi ketentuan syariat Islam dan aturan perundang-undangan, justru dikhawatirkan akan menimbulkan masalah.
Generasi unggul
Presiden Joko Widodo mendorong agar bangsa Indonesia mempersiapkan generasi muda unggul sehingga pada era Indonesia Emas 2045 mendatang, muncul keluarga sehat, produktif, dan berkualitas.Untuk itu, Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) tahun 2021 menjadi momentum bagi keluarga Indonesia untuk menyiapkan generasi muda yang unggul sehingga pada saatnya dapat menjadi keluarga berkualitas.
Presiden Joko Widodo juga telah menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai ujung tombak bagi pembentukan keluarga berkualitas sejak dini.Melalui program Bangga Kencana yakni pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, BKKBN berupaya keras mewujudkan keluarga berkualitas dan pertumbuhan penduduk Indonesia yang seimbang agar tercapai Indonesia maju.
Keluarga berkualitas yang diharapkan adalah keluarga unggul dan bebas dari stunting, yakni kekurangan gizi kronis dalam waktu cukup lama pada kehamilan ibu sehingga dapat menganggu pertumbuhan tinggi badan anak.
Keluarga berkualitas yang diharapkan adalah keluarga unggul dan bebas dari stunting.
Presiden Joko Widodo juga telah menargetkan angka stunting di Indonesia dapat diturunkan dari 26,67 persen pada 2019 menjadi 14,00 persen pada 2024, untuk menuju era Indonesia emas dengan keluarga keluarga berkualitas. Presiden menunjuk BKKBN sebagai pelaksana percepatan penurunan angka stunting nasional pada peringatan Hari Gizi Nasional pada Januari lalu.
Untuk percepatan penurunan angka stunting tersebut, Presiden juga telah mengerahkan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Kesehatan, dan Bappenas untuk terus melakukan penanggulangan stunting, di tengah pandemi pandemi Covid-19 saat ini.
Karena itu, pada peringatan Harganaspada 29 Juni 2021 mendatang, BKKN mengusung tema "Keluarga Keren, Cegah Stunting".
Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, pada apel peringatan Harganas ke-29 tahun 2021, pada 21 Juni lalu, mengakui tugas wujudkan keluarga berkulitas dan membangun kependudukan yang seimbang, dengan melakukan percepatanpenurunan stunting ini, tidak mudah.
Dalam melaksanakan target tersebut, BKKBN membutuhkan, sinergi, serta upaya-upaya efektif dan tepat sasaran, sehingga program tersebut bisa tercapai.Dipusatkan di BogorPeringatan Harganas2021 secara nasional dipusatkan di Kota Bogor, yakni di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Barat, yang telah ditetapkan sebagai Kampung Keluarga Berencana (KB).
Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana siap merayakan Harganas tahun 2021 dengan mengikuti peringatan Harganas tingkat nasional tersebut secara virtual melalui layanan zoom dan youtube.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis PPKB) Kota Bogor Rakhmawati saat dihubungi per telepondi Kota Bogor, Ahad (27/6), mengatakan, peringatan Harganas tahun 2021 tingkat nasional diselenggarakan pemerintah pusat pada 29 Juni, yang diikuti oleh pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Dinas PPKB Kota Bogor bersama dinas terkait lainnya, akan mengikuti peringatan Harganas tingkat nasional tersebut, yang dipusatkan di Kampung Muara di Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Barat, yang telah ditetapkan sebagai Kampung Keluarga Berencana (KB).
Pada peringatan Harganas tahun 2021, pemerintah pusat menjadwalkan dialog dengan pemerintah daerah dari empat daerah yakni dari Kota Bogor, Kota Pangkalpinang, Kota Makassar, dan Kabupaten Sumedang.
Dialog tersebut terkait dengan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Dialog dijadwalkan dengan Presiden Joko Widodo.
Dinas PPKB Kota Bogor meramaikan rangkaian kegiatan Peringatan Harganas2021 tersebut, dengan meluncurkan kegiatan vaksinasi untuk ibu hamil, ibu menyusui, serta anak usia 13-18 tahun.
Dalam upaya pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Dinas PPKB Kota Bogor telah menyelesaikan pendataan keluarga di Kota Bogor yakni ada sebanyak 234.537 keluarga. Dinas PPKB bersama dinas terkait lainnya juga melaksanakan kegiatan pelayanan untuk akseptor KB, seperti pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP).
Kegiatan ini masih terus berlangsung di Puskesmas dan Posyandu.Dinas PPKB juga mengingatkan kepada keluarga di Kota Bogor, sesuai arahan dari pemerintah pusat untuk fokus pada pencegahan stunting, yakni kurang gizi kronis dalam waktu cukup lama, sehingga menganggu pertumbuhan fisik dan kecerdasan anak.
Pencegahan stunting ini akan menjadi program prioritas Pemerintah Kota Bogor ke depan, yang dilaksanakan oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Dinas PPKB, Dinas Kesehatan, Dinas PMPPA, Dinas Sosial, Bappeda, dan TP PKKDinas PPKB melaksanakan sosialisasi pencegahan stunting sejak warga Kota Bogor menjelang pernikahan, dan setelah menikah pada saat kehamilan, untuk menjaga asupan gizi yang seimbang.
Penanganan Stunting
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kota Bogor, Deasy Triwahyuni, menuturkan, Dinas Kesehatan Kota Bogor juga melakukan berbagai upaya penanganan untuk menurunkan angka stunting. Upaya tersebut dilakukan, misalnya dengan pemberian tablet tambah darah kepada remaja putri dan ibu hamil yang dikonsumsi satu tablet per pekan, melakukan pengecekan kesehatan rutin secara mandiri, imunisasi catin, serta pemeriksaan HIV, dan hepatitis.
Kepada ibu hamil juga dilakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin, pemberian vitamin, makanan tambahan, serta makanan tambahan untuk ibu hamil kekurangan energi kronis.
Dinas Kesehatan juga memberikan penyuluhan kepada ibu hamil dan ibu bayi tentang kesehatan dan pentingnya air susu ibu (ASI), serta penyuluhan pemberian makanan bagi bayi dan anak dengan metode zimba.Melalui Puskesmas di tingkat kecamatan dan kelurahan juga dilakukan penyuluhan tentang kesehatan ibu hamil, ibu bayi, ibu balita, dan tumbuh kembang.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor Siti Robiah Mubarokahmengatakan, Dinas Kesehatan Kota Bogor memiliki kontribusi besar dalam mendukung visi Kota Bogor yakni mewujudkan kota ramah keluarga, maupun misi Kota Bogor yakni mewujudkan kota sehat, cerdas, dan sejahtera.
Menurut Obien, panggilan Siti Robiah Mubarokah, merujuk dari visi dan misi Pemerintah Kota Bogor, maka Dinas Kesehatan melakukan berbagai upaya dalam membentuk keluarga sehat. Salah satu indikatornya adalah PHBS yakni pola hidup bersih dan sehat dengan gizi yang cukup dan seimbang.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.