Ilustrasi makanan halal. | Pixabay

Khazanah

Konsumsi Bekicot, Halal atau Haram?

Menurut Mazhab Syafii, bekicot itu dianggap sebagai sesuatu yang diharamkan.

OLEH ALI YUSUF 

Bagi sebagian orang, bekicot tampak menjijikkan. Namun, nyatanya ada sebagian masyarakat yang mengolah dan mengonsumsinya. Ada yang mengolahnya menjadi keripik, satai, dan lainnya.

Lantas, pertanyaan pun muncul terkait hukum mengonsumsi hewan ini: halal atau haram? Patut dicatat bahwa status hukum (halal atau haram) makan bekicot tidak ada di dalam nash Alquran dan hadis. Namun, Imam Syafii mengharamkannya karena karakter bekicot yang menjijikkan.

"Ada istilah yang disebut dengan halzun atau bekicot. Hukum bekicot itu kan tidak ada nash-nya. Kita tidak menemukan nash yang secara langsung mengharamkan, begitu juga menghalalkan," kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) KH Mahbub Maafi saat dihubungi Republika, Rabu (23/6).

Dia menerangkan, menurut Mazhab Syafii, bekicot itu dianggap sebagai sesuatu yang diharamkan. Sebab, bekicot merupakan hewan yang menjijikkan untuk dikonsumsi oleh manusia sebagai makhluk mulia.

"Salah satu ukuran menjijikkannya, orang Arab nggak makan," katanya.

Berbeda dengan pendapat Imam Syafii, dia melanjutkan, Imam Malik tidak mempersoalkan hewan ini. Artinya, boleh saja memakan bekicot, alias halal.

"Memang ada pendapat dari Imam Malik tentang itu, menghalalkan," katanya.

Kiai Mahbub menceritakan, ketika itu Imam Malik pernah ditanya tentang hewan yang ada di kawasan Maghribi, yaitu Maroko dan sekitarnya yang disebut dengan halzun. “Imam Malik menyatakan bahwa itu boleh dimakan,” katanya.

Akan tetapi, menurut Kiai Mahbub, pendapat Imam Malik itu perlu diverifikasi atau ditelaah ulang. Hal itu sebagai bentuk kehati-hatian sebagai orang Muslim. Mengapa pendapat Imam Malik yang termuat dalam kitab Mudawwanah al-Kubra itu perlu ditelaah ulang?

Menurut Kiai Mahbub, karena ada beberapa aturan yang ditemukan dalam pendapat tersebut. Misalnya, dalam keadaan mati, bekicot itu tidak boleh dimakan, tetapi jika hidup dibolehkan.

Kiai Mahbub juga berpandangan, sebagai masyarakat Indonesia yang mayoritas menggunakan pendekatan Imam Syafii, tidak bijak jika mengikuti pendapat Imam Malik yang membolehkan makan bekicot.

"Saya lebih cenderung menyatakan bahwa itu (bekicot) adalah sesuatu yang diharamkan karena itu menjijikkan. Itu argumentasi dari kalangan Mazhab Syafii. Meski saya mengakui ada pandangan Imam Malik yang menyatakan halzun itu tak ada masalah jika dimakan," katanya.

Sementara, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indoensia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta KH Fuad Zein menyarankan, sebaiknya masyarakat, terutama umat Islam, tidak mengonsumsi bekicot. Sebab, hewan itu belum jelas status hukumnya.

"Bekicot ada yang menggolongkan hewan menjijikkan, tetapi bisa jadi itu subjektif, digolongkan hewan yang kotor, beracun, perlu ada penelitian. Jadi, hewan ini statusnya tidak jelas," ujar dia.

Mazhab Syafii, menurut dia, mengharamkan mengonsumsi hewan tersebut. Namun, ada juga yang menghalalkannya. "Maka yang terbaik adalah tidak usah mengonsumsi," katanya.

Dia juga menyarankan, sebaiknya umat Islam mengonsumsi makanan yang sudah jelas status kehalalannya. Apalagi, makanan halal dan tayib masih banyak sehingga tak perlu makan bekicot.

"Sesuatu yang meragukan lebih baik ditinggalkan," ujar dia.

Hal tersebut sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW untuk meninggalkan sesuatu yang meragukan ke sesuatu yang meyakinkan. Apalagi ajaran untuk mengonsumsi makanan halal sudah dijelaskan dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 162: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian. Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kalian berbuat jahat dan keji dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui.” 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat