Ilustrasi pasar mata uang kripto | Pexels/Nataliya Vaitkevich

Ekonomi

Pakar: Mata Uang Kripto Belum Memenuhi Prinsip Syariah

Kripto dapat mengancam stabilitas ekonomi nasional.

JAKARTA -- Pakar Ekonomi Syariah IPB University Dr Irfan Syauqi Beik menilai bahwa mata uang kripto atau crypto currency belum memenuhi syarat sebagai mata uang yang sesuai prinsip syariah.

"Pasalnya, nilai crypto currency sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi)," papar Irfan Syauqi Beik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Crypto currency juga belum bisa masuk dalam bursa berjangka syariah. Hal ini karena bursa berjangka syariah memerlukan fisik barang tersebut. "Karena sifatnya virtual, maka akan sulit untuk memenuhi syarat fisik dalam bursa syariah yang diperdagangkan," tegasnya.

Ada dua hal yang harus dikaji mengenai crypto currency, yakni regulasi dan syariah. "Dua hal ini perlu kita kaji, sehingga kita bisa menilai apakah keberadaan crypto currency ini memberikan manfaat bagi perekonomian, atau di sisi lain, bisa memberikan manfaat bagi sebagian pihak dan pada saat bersamaan justru mengancam perekonomian secara keseluruhan," ujarnya.

Apabila crypto currency sampai menggantikan peran dari official currency atau mata uang resmi dari suatu negara, ada potensi membahayakan sistem keuangan negara tersebut. Apabila sistem keuangan negara terancam, maka akan memberikan efek buruk bagi sistem perekonomian secara keseluruhan.

Kendati demikian, Irfan mengatakan, ada beberapa kelebihan dari sistem keamanan mata uang kripto. Keberadaan teknologi block chain dalam sistem mata uang kripto dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi syariah, seperti untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sosial syariah.

Di samping itu, sistem block chain juga dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas.Dengan demikian, dari perspektif keamanan sangat aman termasuk keamanan data pribadi. Pasalnya, dalam transaksi crypto currency ini tidak perlu menunjukkan identitas diri.

"Menengok keberadaan crypto currency ini, kita bisa memanfaatkan teknologi block chain untuk berbagai sistem. Contohnya bisa digunakan untuk penyaluran wakaf maupun zakat," ujar Dr Irfan yang saat ini menjadi Ketua Dewan Pakar Pusat - Persatuan Umat Islam (PUI) itu.

Bahas mata uang digital

Pemerintah berencana memasukkan pembahasan mata uang kripto di lingkungan Kementerian Keuangan, KSSK serta dalam forum G20 mendatang. Terlebih, mata uang digital ini hanya berangkat dari individual, atau tidak dari seluruh negara di dunia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika melihat fenomena di dunia, ada beberapa negara melakukan piloting atau uji coba seperti di Cina. Di suatu daerah yang belum meluas secara nasional, pemerintah China bahkan mencoba mewacanakan mengubah transaksi dari fisik menjadi digital.

"Karena jumlah uang beredar menentukan dinamika ekonomi suatu negara apakah akan terjadi inflasi, aset bubble. Ini akan jadi satu isu yang terus dibahas, Kami (KSSK), forum G20, antara bank sentral ini akan jadi fenomena yang akan dibahas," ujarnya saat Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan Masa dan Pasca Pandemi Covid-19 seperti dikutip Rabu (16/6).

Namun menjadi persoalannya, lanjut Sri Mulyani setiap negara yang berkedaulatan menetapkan bank sentral sebagai penguasa atau yang memiliki power dari negara untuk mengatur mata uang. Di Indonesia sendiri masih menggunakan uang fisik atau kertas sebagai alat transaksi pembayaran yang sah.

Sementara Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menambahkan mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Hal ini seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Bank Indonesia, juga Undang-Undang Mata Uang.

"Apa yang istilahnya crypto currency atau kripto apa sesuai juga pak ketua (OJK) tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah," ucapnya.

Pihaknya bahkan melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan Bank Indonesia agar tidak memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan.

"Kami akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan UU mata uang," jelasnya.

photo
Ilustrasi trading cryptocurrency - (Pexels/Alesia Kozik )

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat