Nasional
17 Prajurit Penyerang Polsek Ciracas Dipecat
Sebanyak 17 prajurit di antaranya divonis hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
JAKARTA -- Sidang terhadap 67 prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur beberapa waktu lalu telah selesai. Sebanyak 17 prajurit di antaranya divonis hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
"Ada 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama satu tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Kepala Pengadilan Militer Utama, Mayjen TNI Abdul Rasyid, dalam keterangan pers, Senin (24/5).
Sementara, 50 prajurit TNI lain selamat dari pemecatan. Tiga di antaranya dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dan satu bulan. Kemudian 13 orang dijatuhi pidana penjara satu tahun. Berikutnya, 19 orang dijatuhi hukuman selama 11 bulan penjara. "Dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan," ungkap Rasyid.
Rasyid juga mengungkapkan, setelah melalui serangkaian sidang secara maraton, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Sementara 15 orang mengajukan upaya hukum banding dan empat orang menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Prada M Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4). Dalam sidang putusan itu, terdakwa divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Menanggapi putusan sidang, Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya. Sejatinya, vonis yang diberikan hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan. Saat menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum. Sementara hal yang meringankan terdakwa menurut hakim berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum,” ujar Prestiti.
Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun mengatakan, Prada Ilham terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan dan jatuhnya korban. “Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.