Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan) dan anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi A | Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Nasional

KPK Bantah SK Hasil Tes

Lakpesdam PBNU meminta Jokowi membatalkan TWK pegawai KPK.

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah surat yang beredar di masyarakat terkait surat keputusan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK mengeklaim surat tersebut belum tentu dikeluarkan lembaga antirasuah ini. Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki keabsahan potongan surat tersebut.

Dalam potongan surat yang beredar di kalangan media, KPK meminta pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK untuk menyerahan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

Lembaran surat tersebut ditandatangani ketua KPK Firli Bahuri. "Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (8/5).

KPK menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. Menurutnya, secara kelembagaan saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa tepat waktu. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya tak pernah mengumumkan akan adanya pemecatan terhadap 75 pegawai yang tak lulus TWK.

photo
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Mereka meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengikuti wawasan kebangsaan versi antikorupsi. - (Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

Ghufron memastikan KPK juga tidak melempar tanggung jawab terkait hasil uji TWK. Menurut Ghufron, KPK tetap berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemenpan RB untuk menentukan langkah terhadap 75 pegawai yang tak lulus TWK. "Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas di bidang aparatur sipil negara," kata Ghufron dikonfirmasi, Ahad (9/5).

Sementara, BKN mengakui TWK pegawai KPK berbeda dengan TWK untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada umumnya. Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, TWK CPNS sebagai entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.

"TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara," kata Paryono. Menurutnya, TWK digunakan untuk mengukur tiga aspek. Yakni, integritas, netralitas ASN dan antiradikalisme.

Kompetensi dipertanyakan

Terpisah, mantan ketua KPK Busyro Muqoddas menilai, lembaga negara yang terlibat dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK tidak berkompeten melaksanakan tes. Menurut dia, materi TWK itu justru melecehkan dan bertentangan dengan nilai-nilai filosofis kebangsaan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Busyro mengatakan, lembaga negara yang bisa dilibatkan dan memiliki kompetensi untuk pelaksanaan TWK ialah Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) serta kampus atau lembaga asesmen psikologi yang profesional.

"Dari sudut itu saja, bukan hanya materi tesnya, tetapi lembaga yang menangani seleksi wawasan kebangsaan ini lembaga yang dipertanyakan kompetensinya, komitmennya, tradisinya, dan keterbukaannya," kata Busyro, Ahad (9/5).

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU) menilai pertanyaan TWK pegawai KPK mengarah pada ranah personal yang bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 tentang hak perlindungan pribadi. Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad meminta Presiden Joko Widodo membatalkan TWK pegawai KPK.

“Kami meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat