Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) | Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Pimpinan KPK Dinilai Lampaui Batas soal Tes ASN

Tjahjo Kumolo meminta KPK putuskan sendiri nasib pegawai yang tidak lolos TWK.

 

JAKARTA -- Pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai telah melampaui batas.

Koalisi Save KPK menilai tes tersebut hanya akal-akalan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegristas di KPK.

Berdasarkan informasi, ada sejumlah pegawai KPK yang harus dipecat lantaran tidak lolos TWK. Mereka yang diberhentikan termasuk penyidik senior, Novel Baswedan, sejumlah kepala satuan tugas, pengurus inti wadah pegawai KPK, serta pegawai KPK yang berintegritas dan berprestasi lainnya.

Anggota Koalisi Save KKP, Asfinawati menilai apa yang dilakukan Firli Bahuri telah melampaui UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Ketua YLBHI ini menegaskan, UU KPK hasil revisi itu tidak menyebutkan TWK dalam peralihan status pegawai KPK. "Jadi ketika pemberhentian itu dilakukan tidak melalui hukum, maka memberhentikan orang melalui TWK itu ya melampaui wewenang dia," kata Asnawi dalam konferensi pers, Rabu (5/5).

Dia meminta KPK segera mengumumkan hasil tes tersebut agar dapat segera membandingkan peran setiap orang dalam menjaga integritas KPK dalam agenda pemberantasan korupsi. Sebab, banyak orang menilai tes tersebut adalah serangan balasan dari para koruptor.  

Anggota Save KPK lainnya dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK wajib mematuhi aturan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK menegaskan peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri. Artinya, yang dilakukan KPK seharusnya bukan menyeleksi, tapi memberikan asesmen terhadap pegawai dalam peralihan status menjadi ASN.

Ketua KPK Firli Bahuri mengakui ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes TWK. Tes dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK dengan hasil 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat dan 75 orang dinilai tidak memenuhi syarat.

Namun, Firli enggan mengungkapkan puluhan nama yang gagal tersebut. "Untuk 75 nama kami akan sampaikan melalui sekjen setelah surat keputusan keluar karena kami tidak ingin menebar isu," kata dia, kemarin. Firli beralasan khawatir pengungkapan nama pegawai yang tidak lolos akan berdampak pada keluarga dan lingkungan sekitar pegawai tersebut.

Firli juga menepis pemecatan terhadap 75 nama-nama yang tidak lolos TWK. Menurut dia, KPK hingga hari ini belum memiliki niatan memecat para pegawai tersebut. "KPK tidak pernah berbicara memberhentikan orang tidak hormat, tidak ada," kata Firli.

photo
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4). - (Prayogi/Republika.)

Saling lempar

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan, KPK akan menyerahkan 75 nama yang tidak lolos TWK ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat pimpinan bersama Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat struktural KPK.

Cahya menjelaskan, selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, maka KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tersebut. Dia melanjutkan, keputusan akan diserahkan ke kementerian untuk diproses sesuai undang-undang.

"KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," kata dia.  

Menanggapi itu, Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, belum dapat menjelaskan mengenai rencana koordinasi tersebut. Sebab, kata Tjahjo, sejak awal KemenPANRB tidak ikut dalam proses tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK.

Tjahjo menjelaskan, dasar pelaksanaan tes peralihan status pegawai KPK adalah Peraturan KPK. Sementara, KemenPANRB sejak awal tidak ikut dalam proses peralihan tersebut. Karena itu, ia menilai sesuai peraturan KPK, maka kewenangan menentukan hasilnya merupakan kewenangan pimpinan KPK. Tjahjo pun mempertanyakan alasan KPK mengembalikan keputusan kepada KemenPANRB.

“Keputusan dari tim wawancara tes. Hasil diserahkan ke pimpinan KPK. Ya sudah selesai, kok dikembalikan ke PANRB, dasar hukumnya apa? Ini kan intern rumah tangga KPK,” ungkap Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (5/5). n mabruroh ed: ilham tirta

Materi TWK Janggal

 

Bagaimana sebenarnya tes alih status pegawai KPK tersebut berjalan? Apa yang mendominasi pertanyaan-pertanyaan dalam tes sehingga membuat puluhan pegawai yang sebelumnya telah menjalani seleksi ketat tersebut tak lolos?

Sejumlah pegawai yang ditanyai Republika menuturkan, tergolong banyak pertanyaan terkait agama, terutama bagi pegawai beragama Islam. Pertanyaan-pertanyaan itu tersebar baik dalam tes psikologi, tes esai tertulis, maupun tes wawancara.

photo
Anggota wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi Pemakaman KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi ini untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. - (Republika/Prayogi)

Dalam tes psikologi, misalnya muncul pertanyaan soal keyakinan akan perintah agama yang harus dijalankan, soal apakah penista agama harus dihukum, sampai hak kaum homoseksual yang harus dipenuhi. Selain itu, ada pertanyaan soal pemisahan demokrasi dan agama, pandangan soal etnis Tionghoa, soal kepercayaan bahwa alam semesta diciptakan Tuhan, hingga pandangan soal kaitan terorisme dan jihad.

Sementara dalam esai tertulis dan wawancara, muncul pertanyaan soal HTI, FPI, DI/TII/, Habib Rizieq Shihab, sampai cara beragama yang merendahkan agama lain. Pandangan soal PKI dan LGBT juga ditanyakan dalam tes essai tertulis dan wawancara tersebut.

"Kalau tes psikologinya menjurus ke radikalisme gitu. Ntar pas wawancara ada tambahan pertanyaan soal Islam-Islam gitu. Temen aku ditanya syahadat, rukun iman, dan sebagainya," ujar salah satu pegawai pada Republika. Menurutnya pewawancara juga menyatakan alasan mengapa pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan. "karena ada indikasi radikal (di KPK)," kata pegawai tersebut.

Selain pertanyaan soal agama, ada juga pertanyaan terkait pemerintahan. Para pegawai ditanyai soal apakah UU ITE membatasi kebebasan berpendapat, juga persetujuan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. "Ada pertanyaan soal kebijakan-kebijakan Jokowi," ujar pegawai lainnya.

photo
Anggota Wadah Pegawai KPK dan Koalasi Masyarakat Anti Korupsi melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk Pemakaman KPK untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama. - (ANTARA FOTO)

Menurut pegawai tersebut, tak semua mendapat pertanyaan serupa dalam wawancara. "Ada yang hanya ditanyai mau tidak jadi PNS," ujarnya. Selain itu, menurutnya dalam nama-nama pegawai yang tak lolos yang beredar di kalangan internal, ada juga nama pegawai non-Muslim. "Saya tidak paham soal pertanyaan bagi pegawai non-Muslim," ia menambahkan.

Selain itu, para pegawai KPK juga menemukan nama-nama yang kritis terhadap RUU KPK dan kepemimpinan KPK terkini masuk dalam daftar yang tak lolos. Nama-nama tersebut termasuk mereka yang meneken surat pernyataan pegawai KPk kala ramai penolakan terhadap RUU KPK pada 2019.

Pegawai KPK lainnya menilai, soal yang muncul dalam TWK tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KPK. "Iya, seperti itu. FPI, Habib rizieq, HTI. Tapi kok yang agama lain juga nggak lolos. Kan lucu-lucuan. Kalau dari nama yang beredar," kata salah satu pegawai tersebut.

Menurutnya, keberadaan sejumlah nama yang dipecat akibat gagal dalam TWK tersebut semakin membuktikan bahwa tes ini hanya merupakan upaya penyingkiran orang-orang kritis di lembaga antirasuah. Apalagi, sambung dia, sebagian diantara mereka merupakan pengurus oikumene dan aktif di kebaktian setiap Jumat.

 
Hal-hal yang relatif berkeyakinan agama itu tidak ada korelasinya dipertanyakan dengan tugas-tugas dari KPK.
 
 

Dia mengaku heran dengan salah satu penyidik keturunan tionghoa yang juga gagal dalam TWK tersebut. Dia mengatakan, kuat dugaan bahwa penyidik tersebut dikenal lantaran kerap menangani penyelidikan kasus besar di KPK.

Pegawai tersebut juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi internal KPK, dalam rapim menegaskan bahwa pegawai yang tidak lulus ASN harus dipecat. Padahal keputusan itu sudah diperingati oleh pimpinan dan pejabat struktural yang lain bahwa tidak ada dasar memecat serta dasar penilaian atau indikator jelas dari pemecatan tersebut.

Dia mengungkapkan, pemecatan yang dilakukan sembarangan juga dikahwatirkan bakal membuat sejumlah perkara yang tengah ditangani KPK bakal terlantar. Selain itu, keputusan tersebut juga ditakutkan akan semakin mencoreng citra KPK.

Dia mengatakan, pelaksanaan TWK juga terkesan mengada-ada. Pasalnya, dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 mengamanatkan bahwa pegawai KPK langsung beralih status sebagai ASN tanpa harus melaksanakan TWK yang dimaksud.

Pengamat Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai materi tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK itu sangat aneh dan janggal. 

Menurut dia, hal-hal yang relatif berkeyakinan agama itu tidak ada korelasinya dipertanyakan dengan tugas-tugas dari KPK. "Tes asismen KPK itu sangat aneh dan janggal sekali. Hal-hal yang relatif berkeyakinan agama itu tidak ada korelasinya dipertanyakan dengan tugas-tugas dari KPK. Seolah-olah KPK tidak dibangun dengan rezim anti agama yang kemudian menggunakan pola ukur atau alasan nilai-nilai agama dianut dan diyakini KPK adalah terkait tidak pancasialis," katanya, Rabu (5/5).

 
Begitu KPK membenarkan salah satunya dan menyalahkan yang lain, maka KPK menurut saya, sudah tidak mencerminkan dirinya sebagai lembaga negara
 
 

Ia menduga hal itu digunakan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang selama ini membongkar kasus korupsi secara besar seperti Novel Baswedan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut buka suara. MUI meminta agar soal dalam tes ASN KPK mengenai qunut dibatalkan. Ia mempertanyakan, jawaban seperti apa yang diharapkan atau yang dianggap benar, apakah yang menggunakan doa qunut atau yang tidak menggunakan qunut. Lantas, apakah KPK akan membenarkan salah satunya dan menyalahkan yang lainnya.

"Begitu KPK membenarkan salah satunya dan menyalahkan yang lain, maka KPK menurut saya, sudah tidak mencerminkan dirinya sebagai lembaga negara dan telah melanggar Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945," kata Anwar.

Direktur Pusham Universitas Islam Indonesia (UII), Eko Riyadi menduga, uji wawasan itu bagian skenario panjang melemahkan KPK. Negara harusnya menguji konteks kenegaraan dan bukan mendiskriminasi karena pandangan agama atau politik personal.

Eko menekankan, sah saja sepanjang penilaiannya terkait profesionalitas dan pengetahuan soal keindonesiaan. Tapi, ketika pertanyaan diarahkan ke pandangan personal terkait forum internum, hal-hal bersifat personal keyakinan dirinya, patut diduga itu hanya jadi alat diskriminasi atas orang-orang berintegritas di KPK.

Terkait itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK yakni setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah. Dia juga harus tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Dia mengatakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melaksanakan TWK melibatkan banyak unsur instansi. Ada beberapa aspek yang diukur dalam asesmen TWK, yakni integritas, netralitas ASN, dan anti radikalisme.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat