Nasional
THR Agar Dibayarkan Penuh
THR tepat waktu dan secara penuh dinilai wajib pada sektor usaha yang tak terdampak pandemi Covid-19.
SUKABUMI—Perusahaan diminta membayar penuh tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan lakukan maksimal H-7 Lebaran 2021. Pemberian THR penuh tanpa dicicil ini sesuai dengan Surat Edaran menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Di Sukabumi, Jawa Barat, Pemerintah Kota Sukabumi juga telah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan membayar THR tidak dicicil dan dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran. “Terkait dengan THR, Pemerintah Kota Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 28 april 2021 lalu dengan nomor 019/509/Disnaker,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Didin Syarifudin, Senin (3/5).
Surat edaran ini kata Didin, untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR kegamaan bagi pekerja sesuai dengan perundang-undangan. Edaran juga mengacu pada SE Menaker dan surat Gubenur Jawa Barat nomor 2015/ss.02.06.04/Kesra per 14 april 2021 lalu, tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja ataupun buruh.
Didin mengatakan, disnaker juga akan membuka Pos Komando Satuan Tugas (posko Satgas) pengaduan tenaga kerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR. Sehingga ketika ada pekerja atau buruh yang THR nya tidak dibayarkan lebih dari waktu itu, maka kami persilahkan melapor ke Posko Pengaduan THR, yang berlokasi di Kantor Disnaker.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok juga mengimbau seluruh perusahaan di Kota Depok mematuhi SE terkait THR. Kepala Disnaker Kota Depok, Manto mengatakan, dalam SE tersebut, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.
"Kalau tahun lalu, perusahaan masih bisa mencicil uang THR. Tapi tahun ini sudah tidak bisa. Perusahaan harus membayar penuh," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk besaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga. "Kami harap mereka (perusahaan) bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini," ujar Manto.
Peneliti Indef Rusli Abdullah menilai menilai meski THR bersifat wajib, namun hal itu seharusnya tidak bisa dikenakan kepada seluruh pelaku usaha karena kondisi pandemi juga memberi dampak yang berat bagi sejumlah sektor. Ia mengatakan kewajiban membayarkan THR tepat waktu dan secara penuh harus dikenakan kepada perusahaan atau sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Misalnya saja industri telekomunikasi atau perusahaan IT yang justru panen besar di masa pandemi.
Terkait denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR, Rusli menilai seharusnya hal tersebut dikenakan pada perusahaan yang tidak terdampak pandemi. "Jadi ada dua sisi, sanksi untuk perusahaan atau sektor yang tidak terdampak. Kedua, untuk yang terdampak bisa diberi fleksibilitas mencicil dalam waktu berjalan," katanya.
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 776 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.