Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Vaksinasi Saat Berpuasa, Batal?

Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular saat Ramadhan itu tidak membatalkan puasa.

OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibody guna menangkal penyakit tertentu. Sedangkan injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin ke dalam otot. (Bisa dilihat Fatwa MUI Nomor : 13).

Melakukan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular saat berpuasa Ramadhan itu boleh dan tidak membatalkan puasa. Boleh digunakan, selama penggunaan vaksin tersebut tidak membahayakan kesehatan, di antaranya dengan menggunakan vaksin yang halal dan legal sesuai dengan ketentuan medis terkait dengan penggunaannya. Seperti vaksin yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, LPPOM MUI, dan Badan POM dengan merujuk kepada aturan penggunaannya.

Tidak membatalkan puasa, selama ada kebutuhan untuk melakukan vaksinasi tersebut di siang hari (tidak memungkinkan atau sulit dilakukan vaksinasi di malamhari). Misalnya, masyarakat ikut jadwal vaksinasi yang diselenggarakan oleh lembaga atau otoritas di siang hari karena ada kesulitan jika vaksinasi tersebut dilakukan di malam hari untuk sekian banyak masyarakat.

Sebagaimana Fatwa MUI Nomor 13 yang menjelaskan ketentuan hukum terkait vaksinasi saat puasa, yaitu: (a) Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. (b) Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). (Fatwa MUI Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa).

Sebagaimana juga Fatwa MUI bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menjangkau 181,5 juta orang (70 persen dar ipenduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd immunity). Dan bahwa dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi tersebut terus berjalan meskipun umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadhan. (Fatwa MUI Nomor : 13).

 
Kesimpulan bahwa vaksinasi saat puasa Ramadhan itu tidak membatalkannya merujuk pada pendapat sebagian ahli fikih.
 
 

Dari sisi fikih, kesimpulan bahwa vaksinasi saat puasa Ramadhan itu tidak membatalkannya merujuk pada pendapat sebagian ahli fikih yang mensyaratkan sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh itu membatalkan puasa saat menjadi nutrisi bagi tubuh. Atau merujuk kepada pandangan sebagian ahli fikih yang mensyaratkan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa apabila dimasukkan melalui lubang yang umum seperti mulut dan hidung.

Di mana, sebagian ahli fikih memaknai makan dan minum dalam hadis, maka menyimpulkan yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh yang bernutrisi. Oleh karena itu, yang tidak bernutrisi itu tidak membatalkan puasa. (Lihat Bidayatul Mujtahid/232).

Saat vaksinasi Covid-19 dilakukan di siang hari Ramadhan, maka kondisi fisik harus dipastikan terjaga dengan istirahat yang cukup, dan sahur dengan makanan dan minuman yang bergizi seimbang.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat