Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) menerima dokumen dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kiri) pada Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen | MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Kabar Utama

DPR Setuju Kemendikbud-Kemenristek Digabung

Kedaulatan teknologi diharap tak dilupakan dengan penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud.

JAKARTA -- DPR secara resmi menyetujui penggabungan tugas antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV 2020-2021, Jumat (9/4). 

Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu sesuai hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 8 April 2021. Rapat membahas Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. 

"Perihal pertimbangan pengubahan kementerian menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek," ujar Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4).

Ia kemudian menanyakan kepada anggota DPR peserta rapat paripurna perihal persetujuannya dan dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir. Dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui dibentuknya Kementerian Investasi. Pembentukan itu disebut merupakan usulan Presiden Joko Widodo.

Meski rapat paripurna menyetujui penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek, sejumlah legislator mengkritisi rencana pemerintah ini. Menurut Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, hal tersebut dapat membebani Kemendikbud. 

"Satu catatan kritisnya ini pasti akan menjadi beban kerja baru bagi Kemendikbud. Karena itu menjadi penting secepatnya dipetakan supaya tidak menjadi beban baru bagi Kemendikbud," ujar Huda saat dihubungi, Jumat (9/4).

Politikus PKB tersebut mengatakan, pemetaan penting dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan. Sebab, dalam sejumlah pengalaman, restrukturisasi di kementerian akan berlangsung lama.

Kemendikbud dan Kemenristek juga diminta untuk segera melakukan integrasi. Terutama pada sumber daya manusia (SDM) dan anggaran dari dua kementerian tersebut. "Kemudian perlu ditambahkan pos, wakil menteri untuk khusus mengurus Ristekbrin. Makin relevan," ujar Huda.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto menilai, kebijakan melebur fungsi Kemenristek ke dalam Kemendikbud merupakan langkah mundur. Pemerintah dinilai tidak belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa penggabungan kedua kementerian tersebut tidak efektif.

"Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi pendidikan tinggi dengan riset dan teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif," ujar Mulyanto, Jumat (9/4).

photo
Suasanan Rapat Paripurna DPR Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)

Keputusan tersebut dinilai tidak akan efektif. Penggabungan atau peleburan lembaga dinilainya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua tahun untuk koordinasi dan adaptasi, "Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," ujar Mulyanto.

Dengan digabungkannya Kemendikbud-Ristek, maka perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan. Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan keduanya.

"Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin. Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0," ujar Mulyanto. 

Pengamat dan praktisi pendidikan Indra Charismiadji melihat penggabungan antara Kemendikbud dan Kemenristek membingungkan. Apalagi, Kemendikbud di masa pandemi Covid-19 ini memiliki tantangan yang berat dalam menjalankan pendidikan. 

photo
Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro berbincang dengan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir saat kunjungan kerja di Gedung Bio Farma, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (29/7/2020). Dalam kunjungan kerja tersebut, Menristek berkesempatan meninjau pengembangan vaksin Covid-19 dalam negeri yang diberi nama Vaksin Merah Putih sekaligus mengecek kesiapan uji klinis vaksin Covid-19 di Bio Farma - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno meminta agar penelitian dan kedaulatan teknologi tak dilupakan oleh negara setelah adanya penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud. "Pertumbuhan teknologi, kedaulatan teknologi negara bisa tetap dilaksanakan melalui BRIN, Badan Riset Inovasi Nasional," ujar Eddy saat dihubungi, Jumat (9/4).

Ia berharap, BRIN tetap ada dan dikepalai oleh seseorang. Sebab, lembaga tersebut tengah melakukan riset dan teknologi di tengah pandemi Covid-19. "BRIN akan mengoordinasikan seluruh kegiatan riset dan inovasi dari semua kementerian lembaga yang ada. Jadi semestinya BRIN lembaga berbobot memiliki kewenangan luas dan anggaran yang cukup," ujar Eddy.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im merespons keputusan DPR yang secara resmi menyetujui usulan pemerintah terkait penggabungan tugas antara Kemendikbud dan Kemenristek. Ainun mengatakan, Kemendikbud siap melaksanakan apa pun keputusan yang telah diambil pemerintah.

photo
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berpidato pada Rapat Paripurna DPR Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)

"Kemendikbud menyambut baik segala perubahan untuk membuat Indonesia menjadi lebih maju lagi," ujar Ainun saat dikonfirmasi, Jumat (9/4). Namun demikian, Ainun tidak dapat menjawab lebih lanjut terkait mekanisme maupun persiapan penggabungan kementerian.

Saat ini, Kemendikbud masih menunggu pengumuman langsung oleh Presiden Joko Widodo. "Kita tunggu pengumuman resmi oleh Bapak Presiden terkait penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud ini," ungkapnya.

Kementerian Investasi

Rapat paripurna DPR juga menyetujui pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan siap mengikuti arahan Presiden Jokowi terkait pembentukan Kementerian Investasi. 

"Terkait pembentukan kementerian investasi, hal tersebut merupakan hak prerogatif Bapak Presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan Bapak Presiden," kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam pesan singkat, Jumat.

Tina mengatakan, BKPM tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan kewenangan, peran, dan fungsi Kementerian Investasi. Begitu pula soal perubahan yang mungkin terjadi terhadap kewenangan, peran, dan fungsi lembaga yang dipimpin Bahlil Lahadalia tersebut.

Namun, ia memastikan, BKPM siap menjalankan tugas dan arahan Kepala Negara ke depannya. "Mengenai kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan Kementerian Investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan. Namun BKPM tentu siap menjalankan apa pun yang diputuskan dan diarahkan Bapak Presiden," imbuh Tina. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat