Nasional
Panja RUU ASN Segera Dibentuk
DPR mengusulkan lima hal pokok yang disampaikan dalam perubahan UU ASN ini.
JAKARTA-- Komisi II DPR telah menerima daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal mengatakan, selanjutnya DPR akan membentuk panitia kerja (panja) revisi UU ASN.
"Insya Allah kita akan menyepakati untuk kita segera membentuk panja untuk pembahasan ini. Apakah dapat disetujui," kata Syamsurizal diikuti kata setuju anggota yang hadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).
RUU ASN masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Politikus PPP itu mengatakan Komisi II DPR akan langsung bekerja usai panja terbentuk. "Mohon nanti panja yang akan kita bentuk dari fraksi-fraksi yang ada dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya bersama dengan pihak terkait, terutama dari Menpan-RB, Mendagri, Menkumham, dan Kemenkeu," ujarnya.
Pihak pemerintah sendiri melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyerahkan DIM RUU ASN kepada DPR. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo berharap pemerintah dan wakil rakyat di Senayan bisa segera bekerja bersama-sama untuk memberikan dan mencari solusi terbaik untuk membangun ASN.
"Harapan kami pemerintah dan DPR RI akan siap bekerja bersama-sama memberikan dan mendapatkan solusi yang terbaik dalam rangka membangun ASN yang profesional dalam rangka pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan layanan publik," kata Tjahjo, Kamis (8/4).
RUU tentang perubahan atas UU ASN merupakan usulan DPR. DPR mengusulkan lima hal pokok yang disampaikan Komisi II DPR dalam perubahan UU ini. Yakni, terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), pengurangan ASN, dan pengangkatan honorer.
Tjahjo mengatakan, terkait usulan penghapusan KASN, pemerintah menilai perlu pengalihan tugas fungsi dan kewenangan pengawasan sistem merit dari KASN ke Kementerian PAN-RB. "Jadi kami memahami kalau lebih baik dalam satu komando saja lah, yang urusan CPNS, urusan sistem merit, urusan pengalihan jabatan fungsional dan sebagainya dalam satu kementerian yaitu Kementerian PAN-RB," ujarnya.
Selain itu, Tjahjo menegaskan menolak usulan perubahan terkait pengangkatan pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-PNS bisa langsung menjadi CPNS. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip merit sistem.
"Di samping itu pengangkatan secara langsung tersebut menjadi tidak adil bagi putra putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di lingkungan instansi pemerintah karena peluang mereka tertutup dengan dilakukannya pengangkatan tenaga honorer tersebut," tuturnya.
Menurut politikus PDIP ini, penyelesaian honorer tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang. Namun, lanjut dia solusi yang diupayakan tentunya harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait.
Tjahjo menjelaskan khusus untuk menyelesaikan tenaga honorer perlu dipikirkan bersama sebagai solusi alternatif penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.